Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bapenda Badung Tetap Pungut Pajak Walau Ada SE Gubernur Soal Pembebasan Pajak 6 Bulan

Poin ini pun dalam SE tersebut dicantumkan sebagai kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat tahun 2020.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/I KOMANG AGUS ARYANTA
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Badung, I Made Sutama 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran tentang Dampak Wabah Penyakit Virus Corona (Covid-19) Terhadap Perekonomian Bali.

Salah satu poin dalam Surat Edaran yang bernomor: 556/1077/Tahun 2020 itu, adalah pembebasan pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Bahkan surat tertanggal 2 Maret 2020 itu menekankan pembebasan pajak hotel dan restoran diberlakukan mulai bulan Maret sampai Agustus.

 Poin ini pun dalam SE tersebut dicantumkan sebagai kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat tahun 2020.

Belajar Otodidak, Agung Nana Mahir Masak Makanan Khas Korea

11.390 Siswa SMP Ikut Ujian Nasional 2020, Disdik Buleleng Bentuk Panitia

11.390 Siswa SMP Ikut Ujian Nasional 2020, Disdik Buleleng Bentuk Panitia

Hanya saja untuk di Kabupaten Badung  yang pendapatannya sebagaia besar dari pajak Hotel dan Restoran (PHR) tetap melakukan pungutan PHR.

Meski SE Gubernur tersebut sudah keluar tertanggal 2 maret 2020 lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pesedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan, sebelum adanya dasar hukum dari pemerintah pusat, pihaknya tetap memungut PHR.

Bahkan terkait SE tersebut dirinya mengaku belum menerimanya secara resmi.

“Untuk di Kabupaten Badung tetap kami pungut pajak.  Bahkan bulan Maret ini kita tetap memungut PHR ,”ujar Sutama yang dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020) malam.

Ia pun mengatakan sebelum adanya keputusan atau landasan hukum untuk tidak atau menghentikan pemungutan PHR, pihaknya tetap melakukan pemungutan.

“Apa dasar hukum kita tidak memungut? Kalau pun sempat ada rencana pemerintah pusat untuk itu (pembebasan PHR), harus diikuti dengan regulasi,” tegasnya

Lebih lanjut ia mengatakan sebelum ada aturan resmi, pihaknya  tetap akan melakukan pungutan PHR. 

Hanya saja pihaknya mengaku mengetahui informasi tersebut melalui media sosial.

“Nanti kalau toh suatu saat ketika kita sudah memungut pajak, dan keluar petunjuk resmi dari pemerintah Pusat dan berlaku surut, maka pajak yang kami pungut itu bisa dikonpensasikan ke Pajak pada saat mungut pajak dimulai,” bebernya

Disinggung selama ini apakah tidak ada keluhan dari wajib pajak(WP) yang ada di Badung,  Sutama pun mengaku sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan dari WP.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved