Breaking News

Omnibus Law

Saran Mahfud MD kepada Penolak Omnibus Law Cipta Kerja: Baca Dulu, Baru Berdebat

Dirinya meminta para pengkritik membaca lebih dahulu draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum berdebat.

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengajak masyarakat tak menaruh curiga berlebihan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dirinya meminta para pengkritik membaca lebih dahulu draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum berdebat.

"Kalau sudah disertai dengan kecurigaan yang berlebihan sebelum membaca, itu yang mungkin tidak bagus.Baca dulu, baru berdebat," ucap Mahfud MD di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Menurut Mahfud MD, masih ada waktu untuk mendiskusikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Tertimpa Pohon Saat Lakukan Penebangan, Nyawa Sunantra Tak Tertolong

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Bupati Klungkung Harapkan Tidak Ada Penurunan Pelayanan

Binnary, Pameran Seni Rupa Budayana dan Dekde

Meski dianggap buruk, menurutnya masih ada jalan untuk mengubah draf RUU tersebut.

"Orang berpikir, mari diskusi, saya setuju saja dengan orang yang mengatakan UU omnibus law itu jelek."

"Ya enggak apa-apa, maka diperbaiki, mumpung ini masih dibahas," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta masyarakat tak langsung berprasangka buruk terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mahfud MD mengatakan, omnibus law dibuat untuk menyederhanakan perizinan. Ia juga menegaskan, tidak ada hubungan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dengan investasi dari Cina.

"Jangan pikir itu ideologi. Ada yang mengatakan itu untuk memberikan pintu kepada bangsa tertentu, enggak ada."

"Ketika bicara omnibus law, ndak ingat sama sekali siapa yang mau investasi itu, enggak urusan Cina, ndak ada," tegasnya di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Mahfud MD mengatakan, selama ini banyak peraturan yang tumpang tindih.

Menurutnya, omnibus law dapat menyederhanakan peraturan yang menyulitkan tersebut.

"Kita berpikir gimana itu begitu banyak peraturan tumpang tindih, maka pemerintah lalu membuat omnibus law."

"Omnibus law menyederhanakan itu," terang Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved