MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Bupati Klungkung Harapkan Tidak Ada Penurunan Pelayanan
Pemkab Klungkung kembali bersiap-siap melakukan penyesuaian anggaran, Bupati Suwirta berharap pelayanan BPJS Kesehatan ke masyarakat tidak menurun
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, membuat Pemkab Klungkung kembali bersiap-siap melakukan penyesuaian anggaran.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta berharap, putusan ini tidak membuat pelayanan BPJS Kesehatan ke masyarakat justru menurun.
"Kami masih menunggu informasi dari pusat. Kalau kami di daerah yang sudah UHC ya ngikut aja. Dengan syarat, keputusan MA ini jangan sampai membuat BPJS Kesehatan justru menurunkan pelayanannya ke masyarakat," ujarnya di Klungkung, Bali, Selasa (10/3/2020).
Ia menjelaskan, Pemkab Klungkung yang telah UHC (Universal Health Coverage) selalu berkomitmen dan memprioritaskan urusan kesehatan masyarakatnya.
• Ini Universitas di Indonesia yang Masuk Daftar Top Dunia, UI Masuk 4 Kategori
• BPBD Badung Berjibaku Bersihkan 6 Titik Longsor Selama 3 Jam, Lima di Sulangai, Satu di Abiansemal
• BREAKING NEWS:Fenomena Halo Matahari Terjadi Siang Ini, BMKG:Beruntung Masyarakat yang Dapat Melihat
Ia mencontohkan, saat terbitnya Perpres No 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan iuran BPJS naik per Januari 2020, pihaknya tetap berusaha memprioritaskan anggrannya untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat.
Walau dalam hitung-hitungan Pemkab Klungkung, kenaikan iuran itu membuat Pemkab defisit anggaran sekitar Rp 12 Miliar.
"Hitung-hitungan kami awal, anggaran induk ini bisa biayai iuran BPJS Kesehatan masyarakat Klungkung sampai bulan September. Tapi kami prioritaskan urusan kesehatan masyarakat ini, dan akan terap menganggarkan semua kekurangannya di anggaran perubahan. Walau harus menggeser kegiatan lain," jelas Suwirta.
Dengan putusan MA ini, pihak Pemkab akan kembali melakukan penyesuaian anggaran.
Sehingga semua kegiatan dapat berjalan normal, seperti perencanaan sebelum iuran BPJS dinaikan.
"Kami di daerah mewanti-wanti, jangan sampai keputusan MA membatalkan kenaikan iuran ini, justru membuat BPJS Kesehatan mengurangi pelayananya ke masyarakat. Jangan sampai ada item-item pelayanan yang dikurangi dan mengorbankan masyarakat karena kebijakan ini," tegasnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bali Timur, Endang Triana Simanjuntak menjelaskan, secara umum sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan, terkait dengan pemberitaan bahwa MA mengabulkan judical review terkait Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung tersebut. Sehingga belum bisa memberikan komentar lebih lanjut," ungkap Endang Triana Simanjuntak.
Sesuai dengan informasi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'aruf, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut, dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, pihak BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi pemerintah. Untuk saat ini, pelayanan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jadi belum ada penurunan iuran," terang Endang. (*)