Omnibus Law

Saran Mahfud MD kepada Penolak Omnibus Law Cipta Kerja: Baca Dulu, Baru Berdebat

Dirinya meminta para pengkritik membaca lebih dahulu draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum berdebat.

Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Polhukam Mahfud MD 

RUU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di Yogyakarta bahkan menggelar aksi bertajuk 'Gejayan Memanggil Lagi' untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Mahfud MD menyambut baik aksi unjuk rasa di Yogyakarta bertajuk 'Gejayan Memanggil' yang menolak RUU Omnibus Law, Senin (9/3/2020).

Mahfud MD menilai unjuk rasa atau demonstrasi adalah bentuk penyampaian aspirasi hal yang sudah diatur dan dilindungi undang-undang.

Begitupun halnya dengan dialog bersama pemerintah atau DPR.

"Silakan mau demo, mau unjuk rasa, mau dialog dengan pemerintah, dialog dengan DPR."

"Itu satu hal yang sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang."

"Jadi itu bagus-bagus saja bagi saya, tidak apa-apa," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Baginya, unjuk rasa dan demonstrasi seperti di Gejayan juga menjadi bagian dari proses kelahiran pemerintahan yang sekarang ada.

Bahkan, ia mengaku ada di Yogyakarta dan menonton aksi unjuk rasa di Gejayan memanggil jilid pertama.

"Bagian-bagian proses dari kelahiran pemerintah yang ada sekarang kan juga ada berbagai peristiwa seperti itu," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menduga ada kesalahan ketik dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam pasal 170 ayat Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan pada UU tersebut, dan atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU tersebut.

Lalu pada pasal 170 ayat (2) disebutkan, perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PP.

Pada ayat (3) dalam pasal yang sama dijelaskan, dalam rangka penetapan PP, pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved