Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penyimpangan Dana Turnamen Bupati Cup 2016, Suasta Dituntut Dua Tahun Penjara

I Ketut Suasta dinilai bersalah terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152 juta lebih.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN BALI
KORUPSI - I Ketut Suasta (51) usai menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152 juta lebih di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/11). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Ketut Suasta (51) menjalani menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali,  Selasa (10/3/2020).

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suasta dituntut pidana penjara selama dua tahun.

Terdakwa yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Umum Pengurus Cabang Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Gianyar dinilai bersalah terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Turnamen Bupati Cup 2016 Gianyar sebesar Rp 152 juta lebih.

Di persidangan, jaksa Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

9 Arti Mimpi Melahirkan, Benarkah Akan Jadi Keberuntungan Atau Kabar Baik?

11 Maret Hari Kopi Nasional, Ini 5 Sekte Penikmat Kopi: Dari Belajar Minum Kopi Sampai Anak Indie

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 11 Maret 2020, Shio Babi Keras Kepala, Shio Macan Semakin Dewasa

Untuk itu terdakwa dijerat Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Suasta dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama menjalani tahanan sementara, dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Jaksa Made Eddy dihadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi.

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 152.450.000.

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar uang pengganti itu dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.

Atas tuntutan tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya akan menanggapi dalam pembelaan (pledoi) tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awal mula terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Awalnya PSSI Gianyar menyelenggarakan Turnamen Bupati Cup 2016.

Untuk membiayai kegiatan turnamen itu PSSI Gianyar mengajukan proposal yang dibuat oleh terdakwa dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Gianyar, Pande Made Purwantha.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved