Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pasar Badung Belum Bisa Terapkan Pungutan Online, Ini Alasannya

Hanya Pasar Badung yang belum menerapkan pungutan online atau e-retribusi, kenapa?

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana jual beli Pasar Badung, Senin (2/3/2020). Kementerian Perdagangan RI sudah hampir lima bulan menyerahkan hibah Pasar Badung kepada Pemkot Denpasar. Akan tetapi hingga awal Maret 2020, hibah ini belum diserahkan kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar. Pasar Badung Belum Bisa Terapkan Pungutan Online, Ini Alasannya 

Pasar Badung Belum Bisa Terapkan Pungutan Online, Ini Alasannya

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dari 16 pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar atau Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar, hanya Pasar Badung yang belum menerapkan pungutan online atau e-retribusi.

Ini dikarenakan belum ada ketetapan resmi atas retribusi di Pasar Badung.

"Ya, karena belum ada ketetapan resmi atas retribusi, karena bangunan belum sepenuhnya hak pengolaan oleh Perumda Pasar," kata Direktur Utama Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020) siang.

Semua pungutan sewa dan biaya operasional harian juga sudah menggunakan sistem online.

Nantinya, pada pertengahan tahun 2020, pihaknya mengaku pungutan selain sewa dan biaya operasional juga akan menggunakan sistem online.

"Untuk pungutan lain, selain sewa dan biaya oprasional seperti pungutan tambahan pemakaian listrik, atau kebersihan, kami sedang menyiapkan sistem online juga, dan pertengahan tahun 2020 sudah bisa direalisasikan dioperasikan alatnya," katanya.

Satu PDP Virus Corona Dirujuk ke RSU Negara, Namun RS Ini Tak Miliki Alat Periksa Sampel SWAP

Pebasket Utah Jazz Rudy Gobert Positif Virus Corona, NBA Tangguhkan Pertandingan Musim 2020

Untuk anggaran penerapan pungutan online, selain biaya operasional dan sewa ini, pihaknya mengatakan biaya yang dibutuhkan tak lebih dari Rp 100 juta.

"Setelah beberapa kali presentasi dari vendor-vendor,  untuk retribusi online pungutan tambahan dibutuhkan tak lebih dari Rp 100 juta untuk semua pasar," katanya.

Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran pemasukan.

Juga untuk mengurangi tunggakan pembayaran retribusi pasar.

Karena pihaknya menemukan ada penyimpangan di lapangan yang dilakukan oleh oknum bawahannya yang nakal.

Dimana ada oknum yang tidak melakukan penyetoran pungutan dan ketika dicek ternyata pedagang sudah membayar.

Untuk e-retribusi yang diberlakukan, pihaknya bekerjasama dengan PT Bank BPD Bali dengan menggunakan sistem registrasi melalui rekening.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved