Pasar Badung Belum Bisa Terapkan Pungutan Online, Ini Alasannya
Hanya Pasar Badung yang belum menerapkan pungutan online atau e-retribusi, kenapa?
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Dalam hal ini pedagang membuat rekening pada bank yang diajak kerja sama.
• Pasien Corona Kasus 27 Ternyata Subklaster, Begini Pemerintah Melakukan Tracing
• Lagi, Kasus Ogoh-Ogoh Rusak di Denpasar, Kini di Padangsambian
Dengan demikian pedagang akan melakukan pembayaran secara online, baik itu untuk pembayaran biaya operasional pedagang (BOP) ataupun biaya sewa melalui rekening yang dimiliki.
"Dengan sistem ini pedagang hanya perlu menunjukkan nomor rekening yang telah didaftarkan oleh petugas. Proses pembayaran akan dibantu petugas dari PD Pasar dengan menggunakan mesin eletronic data capture (EDC)," katanya.
Selain memberikan kemudahan bagi pedagang dalam bertransaksi serta mengajak pedagang memanfaatkan media digital, dengan e-retribusi ini juga mampu membantu meningkatkan pendapatan PD Pasar.
Pemberlakuan e-retribusi, baik untuk kios dan los di pasar tradisional, dikatakannya, berpengaruh terhadap menurunnya tunggakan serta mempercepat kas masuk ke PD Pasar.
Tidak hanya e-retribusi, pihaknya juga telah memberlakukan e-parkir sejak 2019 lalu, yang dimulai dari Pasar Badung.
Tercatat 4 pasar di bawah naungan PD Pasar Kota Denpasar, yakni Pasar Badung, Kumbasari, Cokroaminoto dan Pasar Gunung Agung menggunakan e-parkir dan 6 pasar ditargetkan tahun 2020 ini juga sudah menggunakan e-pakir.
• Bawaslu Karangasem Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa
• Lama Tak Ada Kabarnya Pedangdut Mansyur S Kini Banyak Nganggur Sampai Bingung Bayar Listrik
Sementara 6 pasar lagi yang tidak memungkinkan memasang alat e-parkir tetap akan menggunakan sistem online dengan bantuan petugas.
"Untuk pasar yang tidak memiliki kantong parkir, seperti Pasar Ketapian, Pasar Abian Timbul dan pasar kecil lainnya, kita akan manfaatkan tenaga petugas dengan membawa alat yang nantinya akan langsung terhubung ke server PD Pasar. Jadi akan tetap ada pemberlakuan parkir secara online," katanya.
Pemafaatan e-retribusi dan e-parkir sangat mendukung peningkatan pendapatan PD Pasar Kota Denpasar.
Beberapa hal positif yang didapatkan seperti terhindar dari kebocoran, kecurangan, khusus untuk e-parkir juga mampu meminimalisir biaya seperti biaya cetak karcis.
Tercatat ada peningkatan signifikan sejak diberlakukannya e-retribusi ataupun e-parkir terhadap peningkatan pendapatan.
Berdasarkan data pencapaian akhir tahun PD Pasar Kota Denpasar, tercatat pendapatan tahun 2017 mencapai Rp 29,7 miliar, tahun 2018 meningkat menjadi Rp 33,5 miliar dan tahun 2019 kembali meningkat menjadi Rp 39 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/suasana-jual-beli-pasar-badung-senin-232020.jpg)