Sebut Pihak Arya Wedakarna Datangi Korban, Agung Sanjaya: Biar Langit Runtuh Hukum Harus Ditegakkan
Sebut Pihak Arya Wedakarna Datangi Korban, Agung Sanjaya: Biar Langit Runtuh Hukum Harus Ditegakkan
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
Hasil Visum
Polda Bali telah menerima hasil visum terhadap korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna.
Dari hasil visum tersebut memperlihatkan bahwa memang benar ada luka pada bagian pelipis, mata, dan leher korban PTDM.
"Hasil visum sudah kami terima dari kedokteran dan dinyatakan benar ada luka di bagian pelipis, mata dan leher," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan kepada awak media, Kamis (12/3/2020)
Andi Fairan pun mengaku telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami kasus ini.
"Kami sudah keluarkan surat perintah penyelidikan untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Kombes Pol Andi Fairan
Hari ini, Polda Bali kembali memanggil korban dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka melengkapi barang bukti.
"Hari ini kami diminta datang lagi ke polda untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Yang kurang lengkap dilengkapi hari ini. Korban juga dimintai keterangan," kata Kuasa Hukum Korban, Agung Sanjaya Dwicaksara.
Telusuri CCTV
Polda Bali bakal menelusuri bukti rekaman CCTV di tempat kejadian yakni ruangan tesis Kampus Mahendradatta Denpasar.
"Sementara ini kami sedang mengumpulkan bukti yang lebih cukup. Ternyata disana kan ada CCTV ini sedang kami dalami," kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan saat diwawancara di Mapolda Bali, Kamis (12/3/2020)
Polda Bali, kata Andi Fairan, sudah sempat mengecek ke lokasi kejadian mengenai kamera CCTV yang ada di ruangan tesis Kampus Mahendradatta Denpasar.
"Setelah kami cek, disana kan ada beberapa kamera. Ternyata kamera cctv yang ada di kejadian itu tidak berfungsi. Tapi kami akan tindaklanjuti kami akan proses," ujar perwira melati tiga pundak itu
Minggu ini, lanjut Andi Fairan, Reskrimum Polda Bali masih fokus mendalami bukti CCTV yang ada di ruangan tempat kejadin.
Jika bukti tersebut berhasil didapatkan, Andi Fairan memastikan minggu depan Polda Bali bakal memanggil terlapor yakni Arya Wedakarna untuk dimintai keterangan.
"Setelah semua cukup, kami akan klarifikasi Wedakarnanya untuk diambil keterangannya seperti apa. Karena kan kami juga tidak boleh sepihak. Mungkin minggu ini kami mengumpulkan bukti cctv itu. Kalau dapat, minggu depan kami akan undang beliau," ujar mantan Direktur Disabhara Polda Sumut ini. (*)