IHSG Anjlok 5,01%, Perdagangan Saham di BEI Dibekukan Sementara Pukul 09.15 JATS

Penghentian perdagangan sementara ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020

Editor: Wema Satya Dinata
net
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali dihentikan sementara (trading halt) pada pukul 09.15 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 245,16 poin atau 5,01% ke 4.650,58.

TNI-Polri Diusulkan Hengkang dari Papua Hindari Perang dengan KKB Papua, Mahfud MD: Enggak Mungkin

 Penghentian perdagangan sementara ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Covid-19 Pandemi Global, UEFA Akan Gelar Konferensi dan Euro 2020 Berpotensi Ditunda

 Kemarin, perdagangan saham di BEI juga sempat dihentikan sementara pada pukul 15.33 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,01%. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved