Tahun 2020 Tidak Ada DAK Bidang Pertanian di Klungkung

Tahun 2020, Dana Alokasi Khusus yang bersumber dari Kementerian Pertanian nihil mengucur ke Kabupaten Klungkung

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Petani di Klungkung sedang bersiap melakukan penanaman bibit bunga gemitir, Kamis (12/3). Tahun ini tidak ada DAK ke sektor pertanian di Klungkung. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tahun 2020, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Kementerian Pertanian nihil mengucur ke Kabupaten Klungkung, Bali.

Namun usulan kegiatan yang dirancang Dinas Pertanian akan ditampung lewat dana tugas pembantuan (TP).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung Ida Bagus Juanida, Rabu (11/3/2020) mengatakan, usulan untuk tahun 2020 sesuai pedoman umum rancangan kegiatan yang didanai dari DAK berdasarkan menu kegiatan, yang boleh dilaksnakan hanya senilai Rp 600 juta.

Karena pengajuan kurang dari Rp 1 miliar, berdasarkan hasil kesepakatan tiga menteri (kementan, keuangan dan Bappenas) justru tidak diakomodasi dalam DAK.

Pelatih Arsenal Mikel Arteta Positif Corona

Pemkab Buleleng Anggarkan Sekitar Rp 120 Juta untuk Bayar Utang UD Serba Jaya

India Tangguhkan Visa Reguler Mulai Hari Ini untuk Stop Penyebaran Virus Corona

Tapi ditampung lewat dana tugas pembantuan (TP).

“Kami tidak mungkin mengusulkan kegiatan yang sudah ada di Klungkung. Contohnya, masa kantor balai penyuluh pertanian (BPP) yang kondisinya masih bagus kami usulkan lagi ke pusat. Kami tidak semata-mata mengejar anggaran pusat, karena kami juga takut mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran itu. Nanti bisa jadi temuan,” jelas Juanida.

Hal ini mendapatkan sorotan dari anggota Komisi II DPRD Klungkung Sang Nyoman Putrayasa.

Ia mempertanyakan, kenapa usulan bidang pertanian ke Pemerintah Pusat hanya sebatas Rp 600 juta.

Padahal ada anggaran cukup besar di Kementerian Pertanian yang bisa direbut Kabupaten Klungkung.

"Akses ke Kementerian Pertanian harus dibuka seluas-luasnya. Jeli melihat potensi bantuan yang bisa dibawa ke Klungkung. Kalau selama ini saya lihat kurang maksimal, buktinya DAK bidang pertanian tahun 2020 Klungkung sama sekali tidak dapat,” ungkapnya.

Sang Nyoman Putrayasa juga mengungkap penjelasan dari pihak Kementerian Pertanian, tahun 2019 Kabupaten Klungkung dialokasikan anggaran oleh Kementerian Pertanian sebesar Rp 1,1 miliar.

Namun pengisian dokumen melalui E-proposal tidak lengkap.

“Kami mendapat penjelasan dari kementerian seperti itu, dokumen pada sistem (e-proposal) tidak dilengkapi sehingga pihak kementerian kehilangan jejak. Karena kehilangan jejak makanya DAK tahun 2020 Klungkung dilewatkan,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved