Pemkab Buleleng Anggarkan Sekitar Rp 120 Juta untuk Bayar Utang UD Serba Jaya
Pemkab Buleleng akan segera membayar utang pembelian alat keperluan kantor kurang lebih Rp 120 juta
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan segera membayar utang pembelian alat keperluan kantor, kepada UD Serba Jaya senilai kurang lebih Rp 120 juta.
Pemkab akan menganggarkannya melalui APBD Perubahan 2020.
Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, I Putu Karuna ditemui pada Kamis (12/3/2020) mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan negosiasi kepada UD Serba Jaya agar bunga dari utang yang dibayar bisa lebih ringan.
Hingga akhirnya disepakati, total utang yang perlu dibayar oleh Pemkab kurang lebih Rp 120 juta.
• India Tangguhkan Visa Reguler Mulai Hari Ini untuk Stop Penyebaran Virus Corona
• Hasil Visum Korban Penganiayaan AWK Luka di Pelipis, Begini Kata Polda Bali Soal Pemanggilan AWK
• WHO Naikkan Status COVID-19 Menjadi Pandemi, Begini Upaya dan Langkah Kemenkes
"Akan dianggarkan di APBD Perubahan, karena sudah menjadi putusan MA. Dalam putusan itu, kami harus bayar pokok beserta bunga. Dimana pokoknya Rp 94 juta, ditambah bunganya 36 persen per tahun. Bunganya itu lah yang kami nego. Sudah setujui oleh masing-masing pihak, dan sudah dibuatkan berita acara," jelas Karuna.
Karuna berkata, Pemkab telah memiliki itikad baik untuk mematuhi putusan MA tersebut.
Karena pengambilan alat keperluan kantor itu sifatnya pribadi, ditambah lagi dengan keterangan BPK yang menyatakan jika hal tersebut bukan lah utang.
"Anggaran itu kemungkinan besar akan di pos dibagian hukum," tutupnya.
Seperti diketahui, pemerintah berutang kepada UD Serba Jaya untuk membeli alat perlengkapan kantor sejak 2008 hingga 2012.
Lantaran tak kunjung dilunasi, pihak UD Serb Jaya akhirnya menggugat Pemkab Buleleng ke Pengadilan, dengan nomor registrasi 360/Pdt.G/2014/PN SGR.
Dalam sidang pertama, hingga bading dan kasasi Ketut Suryata Tanaya sempat kalah.
Hingga akhirnya perkara ini berhasil ia menangkan pada tingkat Pengajuan Kembali (PK).
(*)