Warga Pengambengan Jembrana Bergejolak Terkait Wacana Investor Memiliki Ijin LH Pusat

Wacana akan dibangunnya pabrik limbah B3 oleh investor di Desa Pengambengan kembali menimbulkan gejolak.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Pertemuan masyarakat dengan aparatur desa Pengambengan di Kantor Desa Pengambengan, Kamis (12/3/2020). 

Karena ada yang pro dan kontra, maka sebagai pelayan masyarakat, pihak desa berada di tengah-tengah.

Dan pihaknya memastikan adanya pertemuan dengan pihak investor itu bukan berarti dirinya menyetujui.

"Saya sebagai kepala desa hanya memfasilitasi, dan apa aspirasi semua masyarakat ini kami tampung dan kami sampaikan utuh," katanya.

Senada dengan Kepala Desa, Ketua BPD Pengambengan, Mahruz Ali mengaku, Desa tidak pernah menyampaikan persetujuan terkait pembangunan itu.

Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak resah dan siap memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan penolakan ini.

Bahkan untuk berkirim surat ke Bupati.

Sebelumnya, Humas PT Klin Gede Agung Jonapartha mengatakan, PT KLIN memiliki sekretariat forum komunikasi masyarakat pengambengan dan PT. Klin di dekat lokasi rencana kegiatan.

Hingga saat ini belum ada yang menyampaikan pertanyaan, saran dan sejenisnya sehubungan dengan rencana kegiatan pihaknya.

"Belum ada pertanyaan ke kami. Kami ada sekretariat di sana," ungkapnya.

Jonaparta mengatakan, bahwa PT Klin memiliki komitmen untuk mengikuti semua alur perijinan yang ditetapkan.

Dan sesuai prosedur, yang telah diundangkan, dalam memperoleh ijin operasi pengolahan limbah medis.

Sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi pada masyarakat setempat.

"Proses perijinan saat ini, terus dilakukan PT Klin. Dan besar harapan rekomendasi lingkungan dari komisi penilai AMDAL bisa segera keluar," paparnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved