Rumah Erna Disatroni Maling, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat Berhasil Ringkus Pelaku
Pelaku pencurian di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, berhasil dibekuk, dua barang elektronik dan uang tunai jadi bukti kejahatannya.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku pencurian di wilayah Polsek Denpasar Barat berhasil dibekuk, dua barang elektronik dan uang tunai jadi bukti kejahatannya.
Aksi pencurian ini sebelumnya terjadi di Jalan Kebo Iwa, Gang Belimbing, Desa Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.
Dimana aksi tersebut dilakukan di rumah korbannya bernama Ni Wayan Erna Susilawati (46) pada hari Senin (9/3/2020) sekitar pukul 13.41 Wita.
Hasil pengungkapan pencurian ini, polisi berhasil temukan dua pelaku masing-masing bernama Wayan Sudana alias Lenyok (41) dan Putu Agus Cakra Andika alias Cakra (26).
• Dua Wakil Indonesia ke Semifinal, BWF Tangguhkan Semua Kompetisi Setelah All England
• RSUP Sanglah Akan Terapkan Penyemprotan Disinfektan
• Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini: Aries Jangan Abaikan Sakit Kepalamu, Pisces Butuh Istirahat
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Haji Andi Muh Nurul Yaqin membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (13/3/2020).
"Kita berhasil tangkap kedua pelaku kemarin Kamis (12/3/2020). Mereka kita tangkap setelah melakukan aksi pencurian di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sebelum aksi pencurian terjadi, korban sekitar pukul 10.00 Wita pergi meninggalkan rumah dan menuju ke Pura untuk sembahyang bersama keluarganya.
Ia mengatakan kepada pihak kepolisian kondisi rumah saat ditinggalkan juga sudah dalam keadaan terkunci.
Pada pukul 13.30 Wita suami dan anak korban datang dari Pura, saat itu suami korban sempat ke arah gudang belakang rumah.
Namun saat dilihat, pintu gudang saat itu sudah dalam keadaan terbuka suami korban lalu mengecek dan masuk lewat pintu samping.
Setelah masuk suami korban melihat kamar tamu depan sudah dalam keadaan terbuka dan melihat palang pintunya sudah patah bahkan jatuh ke bawah.
Korban lalu mengecek kamar untuk mencari barang berharga yang ada dikamarnya, namun saat dicek lemari sudah terbuka, isi dalam laci berserakan.
"Suami korban lalu menghubungi istrinya untuk pulang karena rumah kecurian. Saat sampai di rumah korban mengecek tas yang ditaruh dikamar ternyata uangnya sudah raib," terang Iptu Andi Yaqin.
Saat mengecek, korban ternyata sudah kehilangan uang sebesar Rp 2.000.000 atau Rp 2 juta.
Tak hanya itu saja, kotak jam juga hilang bahkan tas laptop berisi laptop Toshiba, Ipad Samsung dan handphone Oppo A37 warna gold milik korban juga raib dibawa pencuri.
Selanjutnya korban dan keluarga langsung menuju ke Polsek Denpasar Barat dan melaporkan kejadian tersebut dengan laporan Dumas/118/III/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar tanggal 09 Maret 2020.
Selanjutnya seijin Kapolsek Denpasar Barat dan Kanit Reskrim, tim Opsnal yang dipimipin Panit Reskrim Iptu I Made Purwantoro memburu pelaku pencurian.
Namun sebelumnya tim Opsnal menyelidiki kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) dan menyelidiki kehilangan yang dilaporkan korban dengan kerugian ditaksir Rp 12.000.000 atau Rp 12 juta.
Setelah beberapa hari melakukan pencarian dan menerima laporan masyarakat, pada hari Kamis (12/3/2020) polisi akhirnya mengendus keberadaan pelaku.
Ternyata pelaku tinggal di Jalan Tangkuban Perahu dan selanjutnya tim Opsnal meringkus kedua pelaku tersebut.
Selanjutnya pelaku digiring menuju Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian. Saat itu Cakra yang masuk kerumah untuk mencari barang berharga korban," jelasnya.
"Pelaku Cakra masuk dengan cara melompat tembok kemudian mendobrak pintu rumah korban. Sedangkan Lenyok menunggu diluar untuk berjaga-jaga," tambah Iptu Andi Yaqin.
Sementara itu, polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian pelaku ditambah dengan sepeda motor Honda Scoopy DK 7849 QY yang digunakan pelaku.
"Dalam perkembangan, pelaku ternyata baru sekali melakukan aksinya. Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup mantan Kasubbag Humas Polresta Denpasar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kanit-reskrim-polsek-denpasar-barat-bersama-jajarannya.jpg)