Corona di Indonesia

Dampak Covid-19, Sekolah di Badung Libur 2 Minggu, Sekda Badung Inginkan Siswa Belajar Secara Online

Pemerintah kabupaten Badung akan meliburkan sekolah selama 2 minggu karena Corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia semakin meningkat

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Sekda Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa 

TRIBUN-BALI.COM MANGUPURA - Pemerintah kabupaten Badung akan meliburkan sekolah selama 2 minggu.

Hal itu dilakukan karena kasus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia semakin meningkat.

Selain karena dampak Covid-19, meliburkan sekolah tersebut juga merujuk Surat Edaran Mendikbud, SE Mendikbud 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.

Sehingga untuk di Badung, sekolah mulai libur terhitung tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.

Hasil Seleksi KSN Tingkat Kota Denpasar Keluar, Berikut Nama Sekolah yang Siap Bersaing di Provinsi

STMIK Primakara Terapkan Kuliah Online Penuh Selama Dua Minggu untuk Antisipasi Covid-19

7 Manfaat Mengelola Keuangan dengan Baik, Mengurangi Stres Hingga Menghindarkan Diri Dari Utang

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa pun tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengatakan libur sekolah tidak berlaku bagi siswa yang melaksanakan ujian.

Pasalnya untuk kelas 9 SMP, mulai Senin (16/3/2020) sampai Jumat (20/3/2020), mengikuti ujian sekolah.

"Kami sudah memutuskan untuk meliburkan sekolah selama 2 minggu. Sesuai dengan arahan Mendikbud," ujarnya Minggu (15/3/2020)

Adi Arnawa menegaskan, keputusan tersebut hanya meliburkan kegiatan belajar mengajar sekolah saja.

Namun proses belajar tetap bisa dilakukan ditumah secara online.

Kebijakan ini menurutnya berlaku untuk lembaga pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, yaitu tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Meski libur, tetap kita himbau untuk tetap melakukan pembelajaran di rumah dengan sistim online," kata Sekda Asal Pecatu Kuta Selatan itu.

Ia menjelaskan, saat sekolah diliburkan, guru-guru bisa memberikan tugas melalui sistim online, agar siswa selama masa libur tetap melakukan kegiatan pembelajaran.

"Guru memberikan tugas atau materi secara online, yang bisa dikerjakan di rumah," imbuhnya.

Bahkan Adi Arnawa menegaskan untuk guru juga wajib melakukan monitoring dan pengawasan kepada siswa selama dirumahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved