Sosialisasi Pergub Arak Bali, Pengepul di Telagatawang Karangasem Berharap Tetap Bisa Edarkan Arak
Pengepul dan pengedar arak di Telagatawang Karangasem berharap bisa tetap mengedarkan arak setelah ditetapkannya Pergub Arak Bali
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Sosialisasi Pergub Arak Bali, Pengepul di Telagatawang Karangasem Berharap Tetap Bisa Edarkan Arak
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pengepul dan pengedar arak di Telagatawang, Kecamatan Sidemen, Karangasem, Bali, berharap bisa tetap mengedarkan arak setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara mengelola minuman fermentasi/destilasi khas Bali.
Mereka juga meminta Pemerintah Provinsi Bali memberikan ruang secara hukum bagi pengepul dan pengedar arak di Telagatawang.
Mengingat profesi pengepul atau pengedar arak ada sejak puluhan tahun.
Pengepul berperaan penting dalam pendistribusian arak sebelum adanya Pergub No. 1.
Perbekel Telagatawang I Komang Muja Arsana mengungkapkan, hampir puluhan pengepul di Desa TElagatawang mengusulkan ini.
Mengingat pengepul adalah profesi utama warga.
Seandainya pengepul tidak diberikan izin mendistribusikan arak, otomatis puluhan pengepul menjadi penganguran.
"Jumlah penduduk di Telagatawang sekitar 3.400 jiwa, Yang bekerja sebagai pengepul arak sekitar 65 orang. Dia bekerja sejak puluhan tahun. Pengepul adalah sumber penghasilaan. Seandainya berhenti, kasian meraka tak bisa penuhi kebutuhAn keluarga tiap hari," ungkap Muja Arsana, Minggu (15/3/2020).
Ditambahkan, warga Telagatawang sangat gembira dengan adanya Pergub Nomor 1 Tahun 2020.
Semoga kebijakan pro rakyat ini betul membantu masyarakat, meningkatkan ekonomi pengrajin arak.
Terpenting pemerintah memberi celah ke pengepul atau pengedar arak di Telagatawang.
"Sangat pro dan berterimakasih kepada Gubernur Bali. Namun saya berharap ada evaluasi implementasi pergub ini dengan memberikan ruang ke pengepul. Mengingat pengepul di Desa Telagatawang sudah ratusan tahun membantu pengrajin arak mengedarkaan araknya," imbuh Arsana.
Sebagai perbekel, ungkap Muja Arsana, pihaknya ingin menyejahterakan pengrajin arak yang berjumlah sekitar 400 orang dan 65 pengepul.
Kedua ini memiliki sinergitas dan saling mengisi sejak ratusan tahun.
Pihaknya akan memperjuangkan demi kesejahteraan perekonomian masyarakat.
Untuk diketahui, keluhan sekaligus aspirasi pengepul telah disampaikan ke dinas terkait saat sosialisasi Pergub No. 1 Tahun 2020 di Pura Puseh Desa Adat Kebung, Telagatawang, Minggu (15/3/2020) siang hari.
Pesertanya yakni petani arak, pengepul arak, pengedar arak, serta tokoh masyarakat.
(*)