Babak Baru Kasus Arya Wedakarna: Polisi Sebut Belum Cukup Bukti
Barang bukti yang sebelumnya diserahkan ke Polda Bali oleh KRB belum cukup untuk melanjutkan ke proses penyidikan
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Polda Bali belum bisa melanjutkan laporan dari Komponen Rakyat Bali (KRB) soal dugaan penodaan terhadap Agama Hindu dan soal klaim sebagai raja majapahit oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK).
Barang bukti yang sebelumnya diserahkan ke Polda Bali oleh KRB belum cukup untuk melanjutkan ke proses penyidikan
"Kami masih mengumpulkan barang bukti pendukung. Kalau barang bukti yang sudah diserahkan belum cukup untuk menindaklanjuti laporan itu," kata Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci saat ditemui di Mapolda Bali, Senin (16/3/2020).
• BREAKING NEWS: WNA Tak Sadarkan Diri di Jalan Imam Bonjol, Petugas Evakuasi dengan Pakaian Khusus
Sebelumnya, pada 5 Februari 2020 lalu, Polda Bali telah memanggil KRB kembali untuk dimintai keterangan dan melengkapi barang bukti.
Waktu itu, KRB telah memenuhi panggilan Polda Bali dan telah menyerahkan barang bukti tambahan berupa silsilah keluarga AWK, dan riwayat hidup AWK.
KRB juga menyerahkan video-video dharma wacana yang dilakukan oleh AWK yang didalamnya diduga berisi penghinaan terhadap sulinggih dan pemangku.
• Terungkap, Ini Penyebab Tewasnya WNA di Jalan Imam Bonjol Denpasar
Namun, barang bukti tersebut ternyata belum cukup untuk Polda Bali menindaklanjuti laporan dugaan penodaan agama yang dituduhkan oleh KRB ke AWK.
"Kalau hanya barang bukti itu saja belum cukup. Kalau hanya video-video itu belum bisa kami lanjutkan. Harus ada barang bukti pendukungnya," tegas Suinaci.
Ia pun mengaku dalam menangani laporan dari KRB, tidak berpihak pada pelapor ataupun terlapor.
• Habisi Nyawa Istri Gara-gara Status Facebook, Ekspresi Gede Ariasta Dingin Divonis 8 Tahun Penjara
"Saya benar-benar memposisikan diri di tengah," ujarnya.
Seperti diberitakan, AWK dilaporkan karena dugaan penistaan agama .
Pada saat awal melaporkan kasus ini, hadir pinisepuh perguruan Sandi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan Ketua Umum Puskor Hindunesia, Ida Bagus Susena.
• Mantan Pacar Punya Pacar, Pria 32 Tahun Habisi Nyawa Mantan, Berhubungan dengan Jasad Pukul 22.00
Waktu itu, Ida Bagus Susena mengaku sangat keberatan dengan statemen AWK yang melecehkan simbol Hindu yakni Sulinggih dan Pemangku.
"Kalau puskor fokus pada pelecehan simbol hindu. Pada video yang sudah viral dimana-mana itu salah satunya dia menyebut madak pendek umur. Itu mendoakan orang agar cepat meninggal. Yang dia maksud adalah sulinggih," kata Susena saat diwawancara di Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (21/1/2020).
Saat melaporkan AWK, ia membawa barang bukti berupa video saat AWK memberikan dharma wacana yang didampingi sulinggih dan PHDI Bali saat acara di sebuah yayasan di kawasan Sesetan, Denpasar.