Sponsored Content
Cegah Covid-19, Bupati Giri Prasta Terbitkan SE Larang Perjalanan Dinas dan Minta Bekerja dari Rumah
Mencermati penyebaran Virus Corona di Indonesia dan arahan Presiden Jokowi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta langsung menerbitkan surat edaran
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pelayanan secara online dapat melalui aplikasi, email, media sosial dan fasilitas lainnya.
Kelima, Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat teknis maupun fisik di lapangan agar menyesuaikan dengan kebutuhan layanan masing-masing.
Keenam, Pimpinan Perangkat Daerah sementara dihimbau untuk tidak menerima kunjungan kerja dari daerah/pihak lain.
Serta Ketujuh, Pelaksanaan Tugas Dinas Dirumah bagi Pegawai tidak mengurangi penerimaan Tunjangan Penghasilan Pegawai dengan tetap bekerja secara produktif.
Kedelapan, Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret s/d 30 Maret 2020. (Adv/gus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kabag-humas-setda-badung-made-suardita.jpg)