Sponsored Content

Cegah Covid-19, Bupati Giri Prasta Terbitkan SE Larang Perjalanan Dinas dan Minta Bekerja dari Rumah

Mencermati penyebaran Virus Corona di Indonesia dan arahan Presiden Jokowi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta langsung menerbitkan surat edaran

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kabag Humas Setda Badung Made Suardita 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Mencermati penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan arahan Presiden Jokowi, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung dan Pimpinan Perusahaan Daerah di Kabupaten Badung.

Menurut Kepala Bagian Humas Badung Made Suardita, Senin (15/3/2020), SE Nomor 183 tahun 2020 tentang Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut berisi tujuh poin penting.

Pertama, kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/TK, SD dan SMP (sederajat) agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online.

Kedua, tugas-tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan (termasuk penyelenggara pemerintahan desa) oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung yang harus bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja.

Kiper Persib Diganti Mendadak oleh Kiper Asal Bali Saat Lawan PSS Sleman, Ini Penyebabnya

Satu Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Bali, Gubernur Koster: Bali Masih Aman, Ini Alasannya

Janu Artika Pulang ke Kampung Halaman, Berencana Sembahyang Keliling Setelah Jalani Masa Karantina

Ketiga, kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.

Keempat, kegiatan-kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/symposium/lokakarya/FGD, kursus, diklat dan lain-lain agar ditunda.

Kelima kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau

TERKINI: Pasien Virus Corona di Indonesia Jadi 134 Orang, Ini Data Lengkapnya

Kekasih Tepis Rumor Meninggalnya Bule di Imam Bonjol, Umiatul: Bukan Tuak tapi karena Sakit Jantung

dibatasi.

Keenam, kebijakan tersebut pada 1 sampai 5 diatas berlaku mulai tanggal 16 Maret sampai 30 Maret 2020.

Babak Baru Kasus Arya Wedakarna: Polisi Sebut Belum Cukup Bukti

Kemudian ketujuh, semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat dan/atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi, menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Lebih lanjut mantan Lurah Lukluk ini mengatakan, dalam rangka pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Virus Corona di lingkungan Pemkab Badung, Surat Edaran Bupati Badung No. 183 Tahun 2020, ditindaklanjuti dengan surat Pemberitahuan No. 184 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa.

Surat itu isinya terdiri dari 8 poin yakni Pertama, pimpinan Perangkat Daerah agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang Eselon dan Pelaksana terwakili.

Kedua, Camat wajib memerintahkan Lurah/Perbekel agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantornya masing-masing.

Ketiga, mekanisme, pengaturan teknis dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan Tugas Dinas di rumah agar diatur sesuai kebutuhan oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing.

Libur Tim Akibat Ancaman Virus Corona, Melvin Platje : Sangat Penting Mengurus Keluarga

Viral Video Warga Tidak Sadarkan Diri di Kuta, Ternyata Korban Akui Miliki Sakit Ini

Keempat, Pimpinan Perangkat Daerah pelaksana tugas Pelayanan kepada masyarakat yang bersifat Administrasi agar mengoptimalkan pelayanan yang bersifat online/daring.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved