Corona di Indonesia
Perjalanan Dinas Luar Daerah Pemkab dan DPRD Tabanan Ditiadakan Sementara
Perjalanan Dinas Luar Daerah Pemkab dan DPRD Tabanan Ditiadakan Sementara
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
Perjalanan Dinas Luar Daerah Pemkab dan DPRD Tabanan Ditiadakan Sementara
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sesuai Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tentang Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri/Daerah untuk Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemkab Tabanan dan DPRD Tabanan mulai memberlakukannya per hari ini, Senin (16/3/2020).
Segala bentuk perjalanan dinas luar daerah untuk sementara ditiadakan.
• Banyuwangi Liburkan Sekolah Cegah Penyebaran Covid-19, Belajar di Rumah, Bukan Liburan!
• 3 Zodiak Kurang Beruntung Minggu Ini 16-21 Maret 2020: Caprircorn Cukup Emosional, Taurus Resah
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menyatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, Pemkab Tabanan akan menerapkannya.
"Sesuai SE tersebut agar ditunda, kecuali sangat mendesak," ucap singkat Gede Susila saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tabanan I Made Sugiarta menyatakan, sesuai arahan pimpinan, semua kegiatan ke luar daerah ditunda sementara hingga akhir bulan ini.
• Pawai Ogoh-ogoh Tetap Dilaksanakan di Desa Adat Sidakarya Denpasar
• Liga I Indonesia Dihentikan Karena Virus Corona, Persib Tetap Latihan dan Rencanakan Laga Uji Coba
Kemungkinan juga sampai batas waktu yang belum ditentukan atau situasional.
Jika nanti kondisinya sudah membaik akan dilakukan normal lagi.
"Sejak hari ini (Senin) kami di DPRD Tabanan menunda semua kegiatan ke luar daerah sementara. Ini sesuai dengan arahan pimpinan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2020) siang.
(*)