Corona di Indonesia

Cegah Penularan Corona, LPP Denpasar Larang Pembesuk

Tindakan melarang pengunjung membesuk warga binaan juga diambil pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Denpasar, Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali
Foto ilustrasi virus Corona (Covid-19) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tindakan melarang pengunjung membesuk warga binaan juga diambil pihak Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Denpasar, Bali.

Ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kalas IIA Denpasar, Lili saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

"Kami tidak menerima kunjungan mulai hari ini sampai 14 hari kedepan. Kami mengambil tindakan itu agar jangan sampai warga binaan kami tertular. Kami harus melindungi warga binaan dan mereka harus sehat," ucapnya.

BPOM RI Tumbuhkan Semangat Entrepreneurship Millenials di Bali Lewat Usaha Natural Kosmetik

Akses Gili di Lombok Yang Langsung dari Bali Ditutup, Gubernur NTB: Bali Daerah Terpapar Covid-19

Kamu Sedang Cemas ? Cobalah 10 Cara Mengatasi Kecemasan Ini

Meski melarang para pembesuk, Lili mengatakan, untuk penitipan barang atau makanan tetap dilayani.

"Penitipan barang tetap kami layani. Hanya kunjungan saja yang kami tiadakan untuk sementara," terangnya.

Selain itu, untuk mencegah penularan covid-19 pihaknya melakukan sosialiasi terkait kebersihan, juga mewajibkan seluruh warga binaan dan petugas mengikuti olahraga.

"Kami selalu mensosialisasikan ke warga binaan untuk selalu mencuci tangan. Mereka juga harus tetap berolahraga untuk menjaga kondisi badan. Kami juga mengukur suhu para warga binaan dan petugas menggunakan alat ukur," jelas Lili.

Sementara itu, mengakali kelangkaan cairan disinfektan di pasaran, pihak lapas membuat sendiri cairan tersebut.

"Kami secara berkala melakukan penyemprotan menggunakan disinfektan. Kami bikin sendiri, kan ada cara-cara pembuatannya. Dan kebetulan perawat kami juga bisa membuatnya. Kami juga membuat sendiri hand sanitizer. Ini kan langka dipasaran, jadi kami buat sendiri," cetus Lili.

Disisi lain, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali telah mensosialisasikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) terkait langkah preventif pencegahan virus corona (COVID-19).

Langkah itu diambil berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Hukum dan HAM Bali, Made Nesa Ada.

"Mengenai penanganan covid-19 di lapas dan rutan kami mengacu pada surat edaran dari Dirjen Pas untuk lapas dan rutan harus menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan dengan air mengalir. Juga sosialisasi juga ke warga binaan," jelasnya saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Mengenai pelarangan sementara membesuk warga binaan, Made Nesa menyatakan, kebijakan peniadaan jam besuk diserahkan ke masing-masing pimpinan lapas atau rutan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved