Corona di Indonesia
Fastboat dari Padang Bai ke Gili Terawangan Tak Beroperasi Selama 14 Hari
Fastboat dari Pelabuhan Padang Bai menuju Gili Terawangan, sementara ditutup lantaran ada kebijakan Gubernur NTB
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Fastboat dari Pelabuhan Padang Bai menuju Gili Terawangan, sementara ditutup lantaran ada kebijakan Gubernur NTB yang menutup 3 Gili di Lombok Utara, NTB.
Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi kasus corona, serta kesepataan pimpinan Kabupaten/Kota di NTB.
"Sesuai surat edaran dari Provinsi NTB dan Bupati Lombok Utara, fastboat dilarang beroperasi ke Gili Terawangan selama 14 hari terhitung dari 16 Maret 2020 hingga 30 Maret. Setelah itu akan di evaluasi lagi oleh pemerintah,"kata Kepala KSOP Padang Bai, Ni Luh Putu Eka Suyasmin.
Ditambahkan, saat ini fastboat yang ada di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Bali, hanya melayani penyebrangan dari Pelabuhan Padang Bai menuju Nusa Penida dan Nusa Lembongan.
• Sambut Hari Raya Nyepi Ditengah Wabah Covid-19, Desa Adat Diimbau Melasti di Lokasi Terdekat
• Kondisi Menteri Perhubungan Setelah Ditetapkan Positif Virus Corona, Mengarah ke Titik ini
• Awas, Fenomena Gunung Es Corona, Masyarakat Harus Disiplin Karantina
Sedangkan penyebrangn ke Gili Terawangan ditunda sementara, hingga dikeluarkannya kebijakan baru oleh pemerintah.
Informasi dilapangan, beberapa pengusaha fastboat mengeluh lantaran penyebrangan ke Gili Terawangan ditunda untuk sementara.
Mengingat wisatawan yang berkunjung ke Gili Terawangan per hari bisa mencapai ribuan orang sebelum ada corona.
Akibatnya, penghasilan pengusaha turun.
Untuk diketahui, jumlah fastboat yang mengunakan jasa Dermaga Rakyat Pelabuhan Padang Bai sebanyak 20 unit.
Saat fastboat hanya melayani penyebrangan ke Nusa Penida, Selasa (17/3/2020) hingga pukul 11.00 Wita, hanya ada sekitar 7 unit fastboat yang menyebrang ke Nusa Penida, Klungkung.(*)