Sambut Hari Raya Nyepi Ditengah Wabah Covid-19, Desa Adat Diimbau Melasti di Lokasi Terdekat
Kebijakan ini diambil guna mencegah meluasnya wabah coronavirus desease 2019 (Covid-19).
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1942 desa adat di Bali diminta untuk melaksanakan melasti di wilayah terdekat.
Kebijakan ini diambil guna mencegah meluasnya wabah coronavirus desease 2019 (Covid-19).
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof. I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan kebijakan ini sesuai dengan surat edaran bersama antara PHDI Provinsi Bali, Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
Dirinya mengimbau kepada desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara diperkenankan untuk melakukan melasti di pantai.
• Minimalisir Kerumunan Orang, RSD Mangusada Tiadakan Jam Kunjung Pasien
• Melasti di Tengah Wabah Corona, PHDI: Cukup Ngayat Jika Jauh dari Lokasi Ini
• Di Tengah Merebaknya Virus Corona, Krisna Oleh-oleh Bali Tetap Beroperasi
Namun bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan danau, dianjurkan untuk melasti di danau.
Begitu pula dengan Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan campuhan dan Pura Beji, dianjurkan untuk melakukan melasti di tempat yang bersangkutan.
Namun bagi desa adat yang wilayahnya tidak berdekatan dengan segara, danu, campuhan atau Pura Beji juga diimbau tidak perlu melakukan melasti jauh-jauh.
"(Masyarakat) dapat melasti dengan cara ngubeng atau ngayat dari pura setempat," tuturnya saat konferensi pers di rumah jabatan gubernur Bali, Denpasar, Selasa (17/3/2020).
Selain mengimbau desa adat untuk melaksanakan melasti di lokasi terdekat, Sudiana juga meminta agar upakaranya ditambahkan.
Bagi desa adat yang melasti di segara diminta untuk menghaturkan banten (seajen) guru piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan.
"Pakelem itik katur ring Bhatara Baruna," kata Rektor Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa itu.
Kemudian untuk desa adat yang melasti di danu, beji atau campuhan, diminta olehnya untuk menghaturkan caru panglebar sasab merana (caru ayam ireng).
Sementara desa adat yang melasti dengan cara ngubeng atau ngayat bisa menghaturkan caru panglebar sasab merana di pangulun setra sesuai dengan situasi setempat.
Sudiana mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui pidato tanggal 15 Maret 2020 tentang perkembangan penyebaran Covid-19.
Selain itu juga berdasarkan surat edaran Gubernur Bali Nomor 7194 Tahun 2020 pada 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali.
Di sisi lain juga terdapat hasil rapat koordinasi Gubernur Bali, PHDIProvinsi Bali dan MDA Provinsi Bali, Senin, 16 Maret 2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar perihal lelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942; dan juga berdasarkan hasil Pasamuhan Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali pada 17 Maret 2020. (*)