Pasangan Kekasih Diamankan Polisi Karena Simpan 21 Ribu Butir Pil Koplo di Pemogan Denpasar Selatan

setelah terbukti menyimpan narkotika jenis pil koplo sebanyak 21.040 butir warna putih dan kuning yang terbungkus dalam plastik putih.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti berupa 100 gram lebih sabu, 106 butir ekstasi, 248 gram ganja, pil koplo 21 ribu lebih, tembaku sintetis (gorila) 430 gram dan menghadirkan 11 tersangka dengan 10 kasus narkotika saat konferensi pers ungkap kasus di Polresta Denpasar, Selasa (17/3/2020). 

 Ada 18 bungkus plastik bening warna putih dan tiga bungkus warna kuning pil koplo, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa menuju Mapolresta Denpasar.

 Hasil pemeriksaan pil koplo terhitung ada 21.040 butir dan pengakuan tersangka barang tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama Purwo yang diketahui mendekam di dalam Lapas Kerobokan.

 Kedua tersangka ternyata diminta untuk mengedarkan narkotika oleh Purwo dengan upah yang ditawarkan sebesar Rp 50 ribu sekali tempel.

 Namun ditambahkan Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

 "Saat ini kita masih lakukan perkembangan lebih lanjut. Nanti kita akan cari jaringan mereka ini," tambahnya.

 Selain itu, dari kasus ini Choirul Riski dan Umi Novita Dewi dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 111 ayat 1.

 Kedua pasangan yang belum pernah tersandung kasus ini, diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved