Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti Remaja Ini
I Kadek Henry Dananjaya terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Satresnarkoba Polresta Denpasar dalam pengungkapan narkotika di wilayah hukumnya, ternyata menemukan residivis narkoba, Selasa (17/3/2020).
Setelah melakukan operasi selama dua pekan, polisi temukan I Kadek Henry Dananjaya (17) seorang pelajar yang tinggal di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang berhasil diamankan pada Kamis (12/3/2020) pukul 19.30 Wita.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat mengatakan, Henry ternyata merupakan residivis yang pernah diringkus Satresnarkoba Polres Badung ditahun 2014.
"Ada satu residivis yang berhasil kita tangkap dan usianya masih muda berinisial H usia 17 tahun. Ia terbukti membawa, menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 27,5 gram dalam bentuk plastik pres silver sebanyak 50 gram," ujarnya.
• Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Nakiburohim Pasrah Dihukum 9 Tahun Penjara
• Polres Tabanan Gandeng Forum Perbekel Ciptakan Pilkada 2020 Aman dan Damai, Ini Yang Ditekankan
• DPRD Badung Minta Orangtua Siswa Dampingi Anak Belajar
"Selain sabu-sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil, ternyata ia juga menyimpan 76 butir ekstasi yang siap diedarkan," lanjut AKBP Jansen di loby depan Mapolresta Denpasar, Selasa (17/3/2020).
Lebih lanjut, Henry yang pernah divonis dua tahun subsider tiga bulan pelatihan kerja kembali diringkus di parkiran Rumah Sakit Siloam, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Sebelumnya, Henry ditangkap setelah petugas kepolisian Narkoba Polresta Denpasar mendapatkan informasi masyarakat.
Berbekal ciri-ciri pelaku yang mengedarkan narkotika di wilayah Kuta, polisi yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya melihat seorang yang dipastikan Henry.
Ia saat itu tengah berada di Parkir Rumah Sakit Siloam saat diamankan di lokasi, polisi kemudian menggeledah semua tubuh dan kendaraan sepeda motornya.
Hasilnya polisi temukan enam plastik pres warna silver berisi plastik klip sabu dan empat plastik klip berisi 10 butir ekstasi di dalam jok sepeda motor.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut ditempat tinggalnya (kos), polisi kembali mendapatkan satu tas belanja berisi satu plastik pres bening berisi 66 butir ekstasi.
Bahkan ditemukan 44 plastik pres sabu-sabu dibawah tangga rumah tersangka.
Selanjutnya polisi membawa tersangka Henry dan barang bukti ke Mapolresta Denpasar untuk mencari keterangan lainnya.
Hasil perkembangan, polisi mendapatkan pengakuan tersangka bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang yang dipanggil Panjul.