Residivis Narkoba Kembali Tertangkap, Sabu dan Ekstasi Jadi Barang Bukti Remaja Ini

I Kadek Henry Dananjaya terbukti membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Anggota kepolisian menunjukkan barang bukti berupa 100 gram lebih sabu, 106 butir ekstasi, 248 gram ganja, pil koplo 21 ribu lebih, tembaku sintetis (gorila) 430 gram dan menghadirkan 11 tersangka dengan 10 kasus narkotika saat konferensi pers ungkap kasus di Polresta Denpasar, Selasa (17/3/2020). 

Namun polisi belum bisa mendapatkan informasi orang yang disebutkan Henry, Ia hanya mengaku disuruh mengedarkan barang haram tersebut.

Upah yang Ia dapatkan pun sebesar Rp 50 ribu sekali tempel, bahkan pengakuannya Ia kembali melakukan itu untuk kesenangan dan kebutuhan sehari-hari.

"Untuk saat ini Ia masih dalam proses perkembangan lebih lanjut untuk mencari pemasok barang yang Ia punya," tambah AKBP Jansen Avitus Panjaitan.

"Pasal yang kita kenalan pasal 112 ayat 1, tentang narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tutup Mantan Wakapolresta Badung dan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved