Antrean Online Dibatasi 75 Per Hari, Disdukcapil Denpasar Terapkan Social Distancing

Salah seorang pelamar Akademi Kepolisian, I Wayan Arimbawa (18) harus rela datang kembali esok untuk melakukan legalisir Kartu Keluarga (KK)

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Supartika
Penerapan social distancing di Disdukcapil Denpasar 

 Hal ini dilakukan hingga 31 Maret 2020.

 Begitupun untuk legalisir KK bagi pelamar Akpol juga dibatasi hanya 50 orang saja.

 "Legalisir kami batasi 50 orang. Rencananya kami akan menerapkan pengiriman dokumen online, tapi masih kami evaluasi," katanya.

 Penerapan legalisir KK hanya untuk 50 orang ini diberlakukan mulai hari ini.

 Kemarin belum dibatasi sehingga pengurusan legalisir capai 100 orang.

 Selain itu, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) juga dututup sementara waktu.

 Hal ini dikarenakan pelayanan e-KTP saat ini ditutup.

 "Sesuai arahan sampai 31 Maret, namun nanti menyesuaikan karena masa darurat diperpanjang hingga Mei. Kami evaluasi," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved