Pelayanan SIM Keliling Dihentikan Sementara, Pelayanan di Polresta Denpasar Tetap Normal
Unit Regident Satlantas Polresta Denpasar akan menghentikan pelayanan perpanjangan SIM keliling sementara
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Regident Satlantas Polresta Denpasar akan menghentikan pelayanan perpanjangan SIM keliling untuk sementara.
Penghentian ini dimaksudkan untuk mengikuti aturan yang berlaku terkait adanya virus Corona atau Covid-19.
Dikonfirmasi Tribun Bali seijin Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kanit Regident Iptu M Bhayangkara Putra Sejati mengatakan penghentian ini berlaku dari tanggal 17 Maret 2020 lalu.
"Iya dari tanggal 17 Maret kita stop dulu. Hal itu mengacu surat edaran Gubernur, untuk sementara sampai kondusif," ujarnya, Minggu (22/3/2020).
• Sekitar 957 Personil dari Polresta Denpasar Diterjunkan untuk Pengamanan Perayaan Nyepi
• Ini Kebiasaan Unik CEO Twitter, Cuma Makan Tujuh Kali dalam Seminggu
• Badung Pastikan Semua Objek Wisata Tutup Sementara, Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Lebih lanjut dimaksudkan Iptu Bhayangkara, penghentian sementara pelayanan SIM keliling ini karena adanya virus Corona atau Covid-19.
Beberapa hari terakhir masyarakat masih diresahkan dengan adanya virus Corona hingga membuat beberapa aktivitas sehari-hari terganggu.
Dalam hal ini, Kanit Regident Iptu Bhayangkara menambahkan untuk masyarakat yang berada di kota Denpasar dan sekitarnya, yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, bisa langsung ke Gedung Regident Satlantas Polresta Denpasar di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali.
"Untuk yang ingin membuat SIM, masih bisa kita layani di Polresta Denpasar. Semua masih berjalan dengan normal disana," tambahnya.
Namun dalam pelayanan, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tetap harus membawa syarat yang harus dilengkapi.
Seperti fotocopy KTP, SIM asli, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.(*)