Corona di Indonesia
Pemerintah Siapkan Peraturan Karantina Wilayah, Mahfud MD:Toko,Warung dan Supermarket Dilarang Tutup
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya."
TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pasal 10 UU 6/2018 menghendaki adanya PP agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.
Mahfud MD menjelaskan, di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya."
• Gubernur dan Rektor Sepakati RS PTN Unud Jadi Faskes Khusus Perawatan PDP & Pasien Positif Covid-19
• PSSI Tetapkan Liga 1 dan 2 Indonesia Ditunda, Gaji Pemain Dibayar Maksimal 25 Persen Maret-Juni 2020
• Hindari Kelangkaan, Pemkab Badung Minta Masyarakat Tak Beli Barang Secara Berlebihan
"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan."
"Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu," kata Mahfud MD ketika teleconference bersama awak media, Jumat (27/3/2020).
Mahfud MD memperkirakan, PP tersebut akan dikeluarkan pada pekan depan.
"Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ujar Mahfud MD.
Menanggapi sejumlah wilayah yang sudah mulai mewacanakan karantina wilayah seperti Tegal, Mahfud MD mengakui sejumlah pemerintah daerah belum bisa berkordinasi dengan pemerintah pusat.
Apalagi, dalam kondisi dan situasi di mana jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah di berbagai daerah.
Namun, menurutnya hal itu karena pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan.
"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas."
"Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," papar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur untuk mengambil kebijakan karantina di wilayahnya.
"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya."
"Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," ucap Mahfud MD.
Mahfud MD lantas mengungkapkan prosedur dan aturan yang tengah dibahas dalam rancangan PP terkait karantina wilayah akibat pandemi Covid-19 bagi pemerintah daerah.
Satu di antara yang Mahfud MD tekankan dalam rancangan PP tersebut adalah larangan untuk menutup warung, toko, dan supermarket yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.
"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup."
"Tidak bisa dilarang untuk dikunjungi. Tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," bebernya.
Mahfud MD menjelaskan, dalam rancangan PP tersebut, pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah tidak boleh menutup akses bagi kendaraan yang membawa masuk kebutuhan pokok.
"Seumpanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok."
"Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah, karena itu menyangkut kebutuhan pokok," jelasnya.
Mahfud MD juga menjelaskan rencananya yang berhak memberikan izin bagi karantina wilayah adalah Kepala Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dengan usul dari Gugus Tugas Daerah.
Nantinya, jelas Mahfud MD, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkordinasi dengan sejumlah menteri terkait karantina wilayah tersebut.
"Misalnya soal perhubungan, juga Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan," terang Mahfud MD. (*)