Wayan Astawa Kabur Saat Dicari Polisi, Terpaksa Didor karena Terlibat Aksi Bobol Warung di Badung
Jajaran reskrim polsek Mengwi terpaksa melumpuhkan I Wayan Astawa (41) saat diamankan kontrakannya di Desa Antosari, Tabanan, Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tim opsnal Polsek Mengwi langsung begerak ke Desa Antosari Tabanan kemudian berhasil mengamankan pelaku di tempat kontrakannya di Desa Antosari Tabanan.
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Pihaknya mengatakan saat diamankan pelaku berusaha kabur, hingga terpaksa dilumpuhkan timah panas pada kaki kanannya.
"Saat kita amankan dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wita.
TKP toko milik Puyu Budiani di areal pasar Mengwi," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (29/3/2020).
Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan pencuriannya di blok toko pasar mengwi naik melalui tembok pura yang ada di sebelah barat Pasar Mengwi.
Kemudian turun di tembok sisi sebelah timur setelah itu pelaku berjalan melalui gang yang ada di sebelah selatan toko.
Ketika dirasa aman pelaku mulai masuk ke toko dengan mengunting pintu roling door bagian bawah kemudian masuk mengambil rokok milik korban yang ditaruh di dalam rak toko.
Bahkan setelah berhasil mengambil rokok milik korban pelaku memasukannya ke dalam 2 kardus yang ada di toko.
Nah saat keluar dari toko pelaku membawa hasil curian dengan memanjat tembok sisi timur pura setelah itu di taruh pada tangga kori agung pura.
"Ketika pelaku mengambil motor untuk membawa barang hasil curian, dan akan mengambil barang hasil curian di tangga kori agung, pelaku diteriaki oleh warga.
Pelaku pun melarikan diri ke arah utara," jelasnya sembari mengatakan sedangkan rokok hasil curian tertingal di tangga kori agung pura.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan pelaku adalah seorang residivis spesialis pencurian rokok dengan membobol toko yang pernah divonis 2 tahun di LP tabanan.
Bahkan dikatakan pelaku sudah mencuri di beberapa TKP.
"Dari pengakuannya ada 10 TKP. Di pasar mengwi sebanyak 2 TKP, Di kantin SMP N 1 Mengwi sebanyak 1 TKP, di Abiansemal sebanyak 3 TKP, di depan wiros Denkayu sebanyak 2 TKP dan di ulun uma Gulingan sebanyak 2 TKP," jelas Wiwin.