Wayan Astawa Kabur Saat Dicari Polisi, Terpaksa Didor karena Terlibat Aksi Bobol Warung di Badung
Jajaran reskrim polsek Mengwi terpaksa melumpuhkan I Wayan Astawa (41) saat diamankan kontrakannya di Desa Antosari, Tabanan, Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Dok istimewa/Tribun Bali
I Wayan Astawa (41) saat diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi beserta barang buktinya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari pengamanan pelaku, terdapat ratusan pak rokok berbagai merek yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Ratusan pak rokok tersebut yang di curinya di Pasar Mengwi, Badung. "Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.
Sementara pelaku sudah kami amankan dan sementara dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda