Wayan Astawa Kabur Saat Dicari Polisi, Terpaksa Didor karena Terlibat Aksi Bobol Warung di Badung 

Jajaran reskrim polsek Mengwi terpaksa melumpuhkan I Wayan Astawa (41) saat diamankan kontrakannya di Desa Antosari, Tabanan, Bali.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Dok istimewa/Tribun Bali
I Wayan Astawa (41) saat diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi beserta barang buktinya. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jajaran reskrim polsek Mengwi terpaksa melumpuhkan I Wayan Astawa (41) saat diamankan kontrakannya di Desa Antosari, Tabanan, Bali.

Pria asal Banjar Sayan Baleran,Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Badung itu berusaha kabur ketika melihat aparat kepolisian resort Mengwi mencarinya.

Astawa diamankan lantaran membobol warung milik Ni Putu Budiani (37) yang berlokasi di areal pasar Mengwi Banjar Lebah Pangkung, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Aksi yang dilakukannya pun sempat diteriki warga sehingga barang yang dicuri ditinggalkan begitu saja.

Menurut informasi yang di dapat, kejadian itu terjadi pada Minggu (22/3/2020) lalu.

Saat itu sekitar pukul 03.30 Wita korban di telpon oleh petugas Pasar Mengwi bahwa pintu warungnya terbuka setengah.

Mendengar informasi itu korban pun langsung berangkat ke pasar untuk mengecek tokonya.

Saat ditoko korban pun melihat rokok yang disimpan dalam tokonya sudah hilang dan beberapa barangnya teracak-acak.

Dengan kejadian itu, korban pun langsung melaporkan ke Polsek Mengwi.

Meski sudah dilaporkan, barang yang berupa rokok tersebut ternyata tidak dibawa oleh pelaku.

Hal itu pun lantaran saat ingin membawa barang curiannya ke atas motor, pelaku kepergok dan diteriaki warga, hingga langsung kabur.

Jajaran reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU Ketut Wiwin Wirahadi pun langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan olah TKP dan analisa serta keterangan atau pengumpulan bahan keterangan saksi-saksi di TKP mengarah pada pelaku yang merupakan residivis pencuarian rokok dengan membobol toko.

Selanjutnya Kanit Reskrim kanit reskrim dan Panit Opsnal IPTU I Made Mangku Bunciana, S.H pun melakukan pemetaan terhadap para residivis, hingga memperoleh identitas pelaku yang merupakan residivis bernama I Wayan Astawa.

Informasi keberadaan pelaku pun diketahui pada Jumat (27/3/2020) di wilayah antosari kecamatan Selemadeg barat Tabanan.

Tim opsnal Polsek Mengwi langsung begerak ke Desa Antosari Tabanan kemudian berhasil mengamankan pelaku di tempat kontrakannya di Desa Antosari Tabanan.

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya mengatakan saat diamankan pelaku berusaha kabur, hingga terpaksa dilumpuhkan timah panas pada kaki kanannya.

"Saat kita amankan dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 23.00 Wita.

TKP toko milik Puyu Budiani di areal pasar Mengwi," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (29/3/2020).

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku melakukan pencuriannya di blok toko pasar mengwi naik melalui tembok pura yang ada di sebelah barat Pasar Mengwi.

Kemudian turun di tembok sisi sebelah timur setelah itu pelaku berjalan melalui gang yang ada di sebelah selatan toko.

Ketika dirasa aman pelaku mulai masuk ke toko dengan mengunting pintu roling door bagian bawah kemudian masuk mengambil rokok milik korban yang ditaruh di dalam rak toko.

Bahkan setelah berhasil mengambil rokok milik korban pelaku memasukannya ke dalam 2 kardus yang ada di toko.

Nah saat keluar dari toko pelaku membawa hasil curian dengan memanjat tembok sisi timur pura setelah itu di taruh pada tangga kori agung pura.

"Ketika pelaku mengambil motor untuk membawa barang hasil curian, dan akan mengambil barang hasil curian di tangga kori agung, pelaku diteriaki oleh warga.

Pelaku pun melarikan diri ke arah utara," jelasnya sembari mengatakan sedangkan rokok hasil curian tertingal di tangga kori agung pura.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU Ketut Wiwin Wirahadi mengatakan pelaku adalah seorang residivis spesialis pencurian rokok dengan membobol toko yang pernah divonis 2 tahun di LP tabanan.

Bahkan dikatakan pelaku sudah mencuri di beberapa TKP.

"Dari pengakuannya ada 10 TKP. Di pasar mengwi sebanyak 2 TKP, Di kantin SMP N 1 Mengwi sebanyak 1 TKP, di Abiansemal sebanyak 3 TKP, di depan wiros Denkayu sebanyak 2 TKP dan di ulun uma Gulingan sebanyak 2 TKP," jelas Wiwin.

Lebih lanjut dijelaskan, dari pengamanan pelaku, terdapat ratusan pak rokok berbagai merek yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Ratusan pak rokok tersebut yang di curinya di Pasar Mengwi, Badung. "Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 50 juta.

Sementara pelaku sudah kami amankan dan sementara dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved