Corona di Bali

Bertaruh Nyawa Tapi Gaji di Bawah UMR, Begini Keluh Kesah Tenaga Kontrak Perawat Covid-19 di Bali

- Tenaga medis yang berada di garda terdepan melawan wabah Covid-19 atau virus Corona di Bali mulai menyuarakan isi hati.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas keamanan berjaga di ruang isolasi Nusa Indah RSUP Sanglah, Denpasar, Selasa (3/3/2020). Perawat pasien Covid-19 di RSUP Sanglah keluhkan gaji dan insentif. 

Belum lama ini, Pemprov Bali memang sudah mendapatkan 4.000 APD dari pemerintah pusat untuk dibagikan ke sejumlah rumah sakit rujukan Covid-19.

Namun untuk stok sarung tangan panjang sudah habis.

"Hanya tersisa sarung tangan yang pendek saja maka dari itu para perawat menggunakanya hingga 4 lapis.

Dan sebelum kita masuk ke ruangan isolasi Nusa Indah, kita selalu berdoa," ucapnya sambil menangis ketika diwawancara Tribun Bali.

Untuk diketahui, sejauh ini sudah ada dua tenaga medis di RSUD Buleleng yaitu perawat dan bidan yang terpapar virus Corona setelah merawat pasien positif Covid-19.

Keduanya saat ini berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan menjalani isolasi di RSUD Buleleng.

Sebelumnya seorang dokter residen dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang bertugas di RSUP Sanglah Denpasar, sejak 2-15 Maret 2020,

dinyatakan positif Covid-19. Setelah positif terpapar virus Corona, ia kemudian dirawat di RSUD Sutomo Surabaya.

Sanglah Klarifikasi

Saat Tribun Bali mengkonfirmasi keluhan perawat ini, pihak RSUP Sanglah membantahnya.

Bahkan dikatakan seorang perawat yang menangani pasien Covid-19 bisa menerima pendapatan hingga Rp 7,4 juta dalam sebulan.

Kasubag Humas RSUP Sanglah, I Dewa Ketut Kresna, mengatakan untuk gaji pokok yang perawat dapatkan memang hanya Rp 1.250.000.

Namun semenjak merebaknya Covid-19 ini, para perawat yang bertugas merawat pasien positif Covid-19 mendapatkan remunerasi. Bahkan remunerasi ini sudah ada sejak tahun 2015.

Remunerasi merupakan pemberian gaji atau pendapatan tambahan kepada seorang pegawai sebagai apresiasi atas pekerjaan atau kontribusi dalam perusahaan yang sifatnya rutin di tempat ia bekerja.

Atau bisa juga disebut sebagai sesuatu yang diterima oleh seorang pegawai atau karyawan dari tempat ia bekerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved