Ratusan Koperasi di Karangasem Berstatus Tidak Aktif, Tak Ada Pengurus namun Utang Piutang Masih Ada
Pemerintah belum bisa membubarkan karena anggota dan pengurus sudah tak ada tetapi utang piutang masih ada.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - 111 koperasi di Karangasem berstatus tak aktif.
Mengingat hampir semua pengurus dan anggota sudah bubar alias berhenti. Ratusan koperasi yang tak aktif tersebut tersebar di 8 Kecamatan.
Terbanyak di Kecamatan Selat, Rendang, Kubu, Abang, dan Kecamatan Bebandem.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Karangasem, I Nengah Toya menjelaskan, ratusan koperasi yang berstatus tak aktif dari beberapa tahun lalu.
Pemerintah belum bisa membubarkan karena anggota dan pengurus sudah tak ada tetapi utang piutang masih ada.
• Jangan Semprotkan Cairan Disinfektan ke Tubuh Manusia, Bisa Berdampak Begini
• Jangan Biarkan Masa Social Distancing Menambah Rasa Depresi Anda, 5 Hal Ini Bisa Dilakukan
• Cegah Covid -19 Para Tahanan Polres Badung Diajak Berolahraga Sambil Berjemur
"Untuk membubarkan koperasi harus ada usulan dari pengurus dan anggota ke kementerian. Sedangkan ratusan koperasi yang tak aktif di Karangasem tak memiliki pengurus, anggota, dan masih ada utang piutang,"ungkap Nengah Toya, Senin (30/3/2020) siang.
Ditambahkan, 111 Koperasi yang berstatus tak aktif juga tidak menggelar rapat anggaran tahunan (RAT) sejak beberapa tahun.
Dalam undang - undang No. 25 tahun 1992, tiap koperasi wajib melaksanakan RAT tiap tahun. Pelaksanaan paling lambat dilakukan pertengahan, yakni bulan Juni.
Selain itu, sesuai undang - undang No. 25 tahun 1992, koperasi yang belum melakukan RAT sebanyak 3 kali bisa diusulkan untuk dibubaran ke Kementerian Koperasi melalui Diskop & UMKM.
• Solusi Rumah Murah Cocok Untuk Kaum Milenial, Apa Saja Kelebihannya?
• Sempat Ada Pembatasan, Akses Penumpang Masuk Bali Via Pelabuhan Gilimanuk Kini Sudah Normal Kembali
• Social Distancing, Ngaben di Gianyar Ini Memakai Kendaraan
Sayangnya, ratusan koperasi berstatus tidak aktif sudah tak memiliki pengurus dan anggotanya.
"Jumlah Koperasi di Karangasem sebanyak 320 Koperasi. Yang baru gelar RAT sekitar 122 Koperasi, untuk 111 koperasi yang berstatus tak aktif dipastikan tak mengelar RAT, sedangkan sisanya belum gelar RAT karena ada himbauan tak boleh gelar rapat dikarenakan corona,"akuinya.
Mantan Staff Ahli mengungkapkan, Dinas Koperasi dan UMKM sudah tidak bisa melakukan pembinaan pada koperasi berstatus tak aktif.
Mengingat pengurus sudah tak ada. Saat ini petugas hanya membina koperasi aktif, dan koperasi hampir tak aktif. Harapannya koperasi bisa bangkit lagi.
"Kita akan berusaha mengusulkan pembubaran koperasi yang tidak aktif ke Kementrian Koperasi. Sekarang beberapa koperasi yang tak aktif masih ada kendala terkait utang piutang. Makanya proses pembubaran terhambat,"tambah Nengah Toya, mantan Kepala Dinas Pendapatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kepala-dinas-koperasi-umkm-karangasem-i-nengah-toya.jpg)