Corona di Bali
Kasus Covid-19 Cenderung Meningkat Pemprov Batasi Kunjungan Orang ke Bali, 2 Pelabuhan Ini Dibatasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kunjungan ke Pulau Dewata, Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
"Jadi artinya, kebijakan ini berlaku umum di Indonesia.
Jangan dikaitkan dengan KTP, dengan suku dan lain-lain. Pemerintah tidak mengambil kebijakan-kebijakan diskriminatif seperti itu," tegasnya.
Dijelaskan Dewa Indra, dengan mengambil kebijakan pembatasan kunjungan ini akan menyebabkan lalulintas penduduk yang datang dan keluar Bali menjadi berkurang.
Pihaknya juga mengaku sudah berupaya untuk melakukan kontak dengan Pemprov Jawa Timur dan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tadi di Ketapang sudah berlaku pembatasan-pembatasan.
Jadi kita menolaknya tidak dari (Pelabuhan) Gilimanuk, tetapi dari Ketapang.
Nanti kita juga menolaknya bukan dari (Pelabuhan) Badang Bai, tetapi dari Lombok," tuturnya.
Upaya inilah, kata dia, yang memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah tetangga, khususnya Pemprov Jawa Timur dan NTB.
Guna ada kebijakan timbal balik, pihaknya juga mengaku akan mengetatkan mobilitas orang yang keluar Bali.
Bagi Dewa Indra, terpenting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kebijakan ini diambil dalam konteks mencegah penyebaran Covid-19.
"Jangan dikait-kaitkan dengan persoalan lain, apalagi persoalan Sara. Mohon tidak dikaitkan ke sana," pintanya. (*)
