Corona di Bali
Kasus Covid-19 Cenderung Meningkat Pemprov Batasi Kunjungan Orang ke Bali, 2 Pelabuhan Ini Dibatasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kunjungan ke Pulau Dewata, Bali.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ady Sucipto
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan kunjungan ke Bali.
Hal ini dilakukan menyusul semakin meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Bali.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster telah bersurat kepada Menteri Perhubungan (Kemenhub) RI untuk melakukan pembatasan kunjungan ke Bali, baik melalui bandar udara (bandara) maupun pelabuhan.
Mereka yang boleh datang ke Bali untuk sementara waktu hanya untuk kepentingan logistik, urusan kesehatan, penanggulangan Covid-19 dan urusan pribadi yang amat sangat penting.
"Tetapi untuk hal-hal lain di luar itu sebaiknya jangan ke Bali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.
• Gitaris Lolot Band Ajak Penggemar Ikut Jamming, Cara Asyik #dirumahaja Dukung Social Distancing
• BREAKING NEWS! Polres Buleleng Semprot 10.000 Liter Cairan Disinfektan di Area Publik Kota Singaraja
• Dampak Covid-19 Perekonomian Warga Ubud Bali Terpuruk, Putu Tuncah: Gula Terasa Pahit Sekarang
Dijelaskan Dewa Indra, pemintaan Pemprov Bali ini sudah mendapatkan respon dari Kemenhub RI dan sudah dilakukan pembatasan kunjungan sejak Senin (30/3/2020).
Dirinya berharap agar kunjungan masyarakat ke Bali terus mengecil ditengah pandemi Covid-19.
"Mudah-mudahan permintaan Bapak Gubernur ini mendapatkan respon yang positif dan sambutan yang baik dari lapisan masyarakat agar kita bisa memperkecil penyebaran Covid-19 ini," harapnya.
Sementara menyikapi isu yang beredar di masyarakat bahwa yang masuk ke Bali menggunakan skema KTP, Dewa Indra mengatakan bahwa itu tidak benar.
Menurutnya, Gubernur Koster tidak ada membuat kebijakan pembatasan ini dengan melihat identitas seseorang melalui KTP.
Ditegaskan, jika di lapangan ada penanganan seperti itu maka hal tersebut di luar skema dari Pemprov Bali.
"Bukan begitu kebijakannya," kata mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Menurut Dewa Indra, saat ini hampir semua daerah di Indonesia melakukan kebijakan pembatasan keluar-masuknya kunjungan.
Terlebih Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI telah mengeluarkan edaran untuk tidak mudik.
"Jadi artinya, kebijakan ini berlaku umum di Indonesia.
Jangan dikaitkan dengan KTP, dengan suku dan lain-lain. Pemerintah tidak mengambil kebijakan-kebijakan diskriminatif seperti itu," tegasnya.
Dijelaskan Dewa Indra, dengan mengambil kebijakan pembatasan kunjungan ini akan menyebabkan lalulintas penduduk yang datang dan keluar Bali menjadi berkurang.
Pihaknya juga mengaku sudah berupaya untuk melakukan kontak dengan Pemprov Jawa Timur dan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Tadi di Ketapang sudah berlaku pembatasan-pembatasan.
Jadi kita menolaknya tidak dari (Pelabuhan) Gilimanuk, tetapi dari Ketapang.
Nanti kita juga menolaknya bukan dari (Pelabuhan) Badang Bai, tetapi dari Lombok," tuturnya.
Upaya inilah, kata dia, yang memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah tetangga, khususnya Pemprov Jawa Timur dan NTB.
Guna ada kebijakan timbal balik, pihaknya juga mengaku akan mengetatkan mobilitas orang yang keluar Bali.
Bagi Dewa Indra, terpenting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kebijakan ini diambil dalam konteks mencegah penyebaran Covid-19.
"Jangan dikait-kaitkan dengan persoalan lain, apalagi persoalan Sara. Mohon tidak dikaitkan ke sana," pintanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sekda-sekaligus-ketua-satgas.jpg)