Tindak Lanjuti Pergub, Diskoperindag Jembrana Data 85 Produsen Arak

Kadis Koperindag Kabupaten Jembrana, Komang Agus Adinata menyatakan, dari pendataan awal ada sekitar 85 yang sudah terdata oleh pihaknya.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Kepala Dinas Koperindag, Komang Agus Adinata 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Jembrana mulai melakukan pendataan terhadap produsen minuman fermentasi jenis arak.

Saat ini, ada sekitar 85 produsen arak yang sudah terdata oleh Pemerintah. Dan produsen itu sebagian besar berada di Banjar Pangkung Lubang dan Pangkung Apit, Desa Pergung Kecamatan Mendoyo.

Pendataan ini dilakukan menyusul dengan keluarnya Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang legislasi minuman fermentasi jenis Arak.

Kadis Koperindag Kabupaten Jembrana, Komang Agus Adinata menyatakan, dari pendataan awal ada sekitar 85 yang sudah terdata oleh pihaknya.

Pria Jepang Ditemukan Meninggal Dunia di Pertokoan Jalan Sudirman Denpasar dalam Kondisi Tergantung

Satu PDP Sudah Dipulangkan dari BRSU Tabanan, Hasil Swab Seorang WNA Dinyatakan Negatif

Itu baik untuk produsen arak dan tuak yang ada di Jembrana. Dan saat ini sudah terinci satu persatu dari produsen tersebut. Terutama di daerah Pangkung Lubang dan Pangkung Apit, yang memang produsen arak menjadi mata pencaharian warga.

Selain itu, ada di daerah Banjar Pasatan Desa Poh Santen Kecamatan Mendoyo, kemudian di Banjar Benel Desa Manistutu, Desa Palasari dan Desa Ekasari di Kecamatan Melaya.

"Saat ini yang sudah terdata ada sekitar 85. Itu untuk arak dan tuak ya," ucapnya Rabu (1/4/2020).

Adinata menyatakan, bahwa pendataan itu memang sesuai dengan instruksi Gubernur yang akan melegalkan arak Bali.

Dan juga merupakan langkah untuk identifikasi alur penjualan dan berapa produksi rata-rata oleh produsen.

Sebab, dengan adanya legal standing berupa Pergub, maka akan juga direncanakan dibuatkan koperasi kepada produsen pembuatan arak.

Arahnya nanti, akan ada beberapa jenis arak yang memang boleh beredar di masyarakat. Yakni, arak untuk konsumsi dan arak untuk adat istiadat.

"Selain melihat potensi ekonomis. Memang perlu untuk pengendalian. Artinya, arak dengan konsumsi batasan tertentu memang bisa berakibat baik. Tapi kalau kebanyakan, ya, akan berdampak buruk. Kan arak menurut kepercayaan (Hindu Bali) juga sebagai sarana upakara," bebernya.

Adinata menuturkan, arak pada dasarnya berasal dari satu bahan pokok dengan fermentasi lain berupa tuak, brem dan gula merah.

 Cuma proses produksinya saja yang memang berbeda. Nah, nantinya arak-arak ini akan dikendalikan, dengan kerjasama dengan BPOM untuk klasifikasi yang dapat dijual. Ini untuk arak konsumsi masyarakat.

Sedangkan arak untuk upakara, maka harus ada seijin Bendesa setempat. Bahkan, juga harus mendapat ijin dari Bendesa tempat arak itu dijual.

"Sehingga memang semuanya itu dikendalikan. Mulai dari produksi, tempat penjualan diatur, syarat-syarat memproduksinya, tata cara penjualan, pendistribusian dengan ketat," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved