Corona di Bali

Penguatan Pencegahan Corona, Koster Instruksikan Pembatasan Keluar Masuk Bali Diperketat

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan berbagai pihak memperkuat pembatasan perjalanan masyarakat di pintu keluar masuk Pulau Dewata

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Dokumentasi Pemprov Bali
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan siaran pers melalui teleconference, Kamis (2/4/2020) sore. Penguatan Pencegahan Corona, Koster Instruksikan Pembatasan Keluar Masuk Bali Diperketat 

Ia juga memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, instruksi tersebut memang diterbitkan pada 1 April 2020, hanya saja baru diumumkan sehari setelahnya.

Hal itu dilakukan karena instruksi itu baru bisa diselesaikan pada malam hari.

Lahirnya instruksi itu dikarenakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan (Covid-19).

"Maka pemerintah (Provinsi Bali) meresponnya dengan mengambil tindakan-tindakan yang kebih tegas lagi," kata Dewa Indra saat melakukan siaran pers melalui teleconference, Kamis (2/4/2020) sore.

Dijelaskan, substansi dari instruksi ini adalah lebih tinggi tingkatannya dari yang dilakukan sebelumnya.

Selama ini, kata dia, Pemprov Bali terus mengeluarkan surat edaran, imbauan dan juga ajakan.

Akan tetapi dengan instruksi ini tidak lagi hanya sekadar menhimbau, tetapi sudah menginstruksikan.

"Jadi ini tentu lebih kuat tekananannya daripada imbauan," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Pihaknya mengatakan, dalam instruksi tersebut Gubernur Koster juga sekaligus memohon kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan pengawasan implementasinya di lapangan.

Ditegaskan, ketika masyarakat tidak mengikuti dengan baik instruksi tersebut maka aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan yang tegas.

"Oleh karena itu kami mohon kepada segenap masyarakat untuk mengikuti instruksi gubernur ini, mengikuti penuh disiplin dan dengan tanggung jawab," pinta Dewa Indra.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved