Corona di Bali

Penguatan Pencegahan Corona, Koster Instruksikan Pembatasan Keluar Masuk Bali Diperketat

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan berbagai pihak memperkuat pembatasan perjalanan masyarakat di pintu keluar masuk Pulau Dewata

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Dokumentasi Pemprov Bali
Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra melakukan siaran pers melalui teleconference, Kamis (2/4/2020) sore. Penguatan Pencegahan Corona, Koster Instruksikan Pembatasan Keluar Masuk Bali Diperketat 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan berbagai pihak memperkuat pembatasan perjalanan masyarakat di pintu keluar masuk Pulau Dewata.

Permintaan itu Koster tuangkan dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.

"Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak, atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya," tulis Koster dalam instruksinya yang tertanggal 1 April 2020 itu.

Namun ditegaskan, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan dan tugas resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk," pintanya.

Tak hanya soal pengetatan mobilitas masyarakat di pintu keluar masuk Bali, tetapi juga terdapat berbagai instruksi lainnya, seperti memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar, bekerja dan beribadah di rumah.

"Kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online," tulisnya.

Mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai, Koster meminta hal itu diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung.

Kegiatan bisnis/swasta pun ia minta agar diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung.

Di bagian lain, dirinya juga meminta berbagai pihak memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata.

Penguatan itu dilakukan dengan menutup operasional objek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Pada kegiatan adat dan agama, Koster menginstruksikan agar kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah.

Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang dengan menerapkan jaga jarak fisik dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kepada bupati/wali kota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif," pinta Gubernur asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng itu.

Ia juga memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.

Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, instruksi tersebut memang diterbitkan pada 1 April 2020, hanya saja baru diumumkan sehari setelahnya.

Hal itu dilakukan karena instruksi itu baru bisa diselesaikan pada malam hari.

Lahirnya instruksi itu dikarenakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan (Covid-19).

"Maka pemerintah (Provinsi Bali) meresponnya dengan mengambil tindakan-tindakan yang kebih tegas lagi," kata Dewa Indra saat melakukan siaran pers melalui teleconference, Kamis (2/4/2020) sore.

Dijelaskan, substansi dari instruksi ini adalah lebih tinggi tingkatannya dari yang dilakukan sebelumnya.

Selama ini, kata dia, Pemprov Bali terus mengeluarkan surat edaran, imbauan dan juga ajakan.

Akan tetapi dengan instruksi ini tidak lagi hanya sekadar menhimbau, tetapi sudah menginstruksikan.

"Jadi ini tentu lebih kuat tekananannya daripada imbauan," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Pihaknya mengatakan, dalam instruksi tersebut Gubernur Koster juga sekaligus memohon kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan pengawasan implementasinya di lapangan.

Ditegaskan, ketika masyarakat tidak mengikuti dengan baik instruksi tersebut maka aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan yang tegas.

"Oleh karena itu kami mohon kepada segenap masyarakat untuk mengikuti instruksi gubernur ini, mengikuti penuh disiplin dan dengan tanggung jawab," pinta Dewa Indra.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved