Corona di Bali
Satpol PP Badung Sidak Pasar Tradisional dan Toko Modern, Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional
Satpol PP Kabupaten Badung langsung terjun melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional dan toko modern, sosialisasi pembatasan jam operasional
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Badung
Satpol PP Kabupaten Badung bersama linmas saat sosialisasi pembatasan jam operasional di beberapa toko moderen di Badung, Bali, Kamis (2/4/2020). Satpol PP Badung Sidak Pasar Tradisional dan Toko Modern, Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional
Widiana kembali menegaskan, sesuai isi surat instruksi tersebut, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya diperbolehkan bukan pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.
“Instruksi ini berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 21 April 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” tandasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/satpol-pp-kabupaten-badung-bersama-linmas-saat-sosialisasi-pembatasan-jam-operasional.jpg)