Tak Hanya Pilkada, Pilkel di Badung Juga Dipastikan Ditunda, Kini 34 Prebekel Dijabat PJ  

Setelah pelaksanaan pilkada serentak di Badung terancam ditunda, kini pemilihan Perbekel (Pikel) serentak di Badung dipastikan ditunda.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryantha
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Komang Budhi Argawa 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Setelah pelaksanaan pilkada serentak di Badung terancam ditunda, kini pemilihan Perbekel (Pikel) serentak di Badung dipastikan ditunda.

Hal itu lantaran adanya surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Surat Mendagri tersebut No. 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 tentang tentang Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Dalam edaran tersebut dinyatakan penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, sampai dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, akibat virus corona di Indonesia oleh pihak berwenang.

Kasus DBD di Badung Terus Meningkat Hingga 89 Persen, Ada Meninggal Satu Orang

Kapolsek Kembangan Dicopot Setelah Gelar Resepsi Mewah, Dinilai Langgar Maklumat Kapolri

Korban Meninggal Akibat Virus Corona Atau Covid-19 di AS Capai 5.116 Orang, Naik 2.108 dalam 2 Hari

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Komang Budhi Argawa saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengatakan dengan keluarnya SE dari mendagri sudah dipastikan pelaksanaan pilkel akan ditunda sementara.

“Ya memang akan ditunda, informasi penundaan itu pun sudah kami laporkan ke pimpinan (Bupati Badung)” ujarnya Kamis (2/4/2020).

Dengan adanya SE penundaan tersebut, pihaknya mengatakan kini sedang melakukan penyusuanan surat menunjuk Surat Mendagri.

Surat yang  dikeluarkan itu nantinya akan ditujukan kepada Perbekel se-Badung.

Kuta Selatan Badung Diguncang Gempa Bumi M 4,3 SR, Tak Berpotensi Tsunami

Keuskupan Denpasar Galang Aksi Solidaritas Umat Bantu Warga Terdampak Covid-19

Prakiraan Cuaca Tiga Hari Kedepan, Wilayah Bali Masih Berpotensi Turun Hujan

“Nanti kita akan keluarkan surat juga, agar perbekel se-Badung tau penundaan tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini ada 34 kuris Perbekel yang diisi oleh penjabat (pj), dan sampai akhir tahun 2020 akan ada lagi jabatan perbekel yang akan berakhir.

Meski demikian, pihaknya belum berani memastikan kapan akan dilaksanakan pelaksanaan pilkel tersebut.

“Kemungkinan tahun depan, tapi belum pasti juga melihat perkembangan situasi, serta menunggu instruksi pusat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya saat ini ada sebanyak 34 dari 46 kuris Perbekel di Badung diisi oleh penjabat (pj).

Satu ODP Mengarah Positif Covid-19 Saat Dilakukan Rapid Test di Gor Swecapura Klungkung

Imbas Virus Corona, Maia Estianty Pusing Pikir THR untuk Karyawannya Akibat Omzet Bisnisnya Merosot

Kursi Perbekel yang lowong tahun 2019 yaitu Kecamatan Petang ada 5 desa (Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, getasan, Carangsari), Kecamatan Abiansemal ada 9 desa (Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja), Kecamatan Mengwi ada 4 desa (Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum), Kecamatan Kuta Utara 1 desa (Tibubeneng), dan Kuta Selatan 2 Desa (Kutuh, Pecatu).

Sementara, pada tahun 2020 kursi perbekel yang lowong yakni di Kecamatan Mengwi ada 6 desa (Gulingan, Werdhi Bhuana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan), Kecamatan Abiansemal ada 6 desa (Ayunan, Abiansemal Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, Taman) dan Kecamatan Petang ada 1 desa yakni desa Sulangai. (*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved