Corona di Bali
Akses Desa Panjer Denpasar Bukan Ditutup karena Covid-19, Begini Penjelasan Kepolisian dan Dishub
Mulai Kamis 2 April malam kemarin road barrier atau pembatas jalan akses Desa Adat Panjer sudah tidak dipasang lagi dan di jaga Pecalang.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR – Langkah yang dilakukan kelurahan atau Desa Adat Panjer, Kota Denpasar, Bali, dengan membatasi akses jalan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang mulai dilakukan 31 Maret lalu.
Mulai Kamis 2 April malam kemarin road barrier atau pembatas jalan akses Desa Adat Panjer sudah tidak dipasang lagi dan di jaga Pecalang.
Bahkan dari pantauan tribunbali.com malam kemarin terlihat ada sejumlah polisi yang berjaga di sekitar perbatasan Desa Adat tersebut.
“Kami dari Kepolisian dan Pemerintah Kota Denpasar sudah melakukan koordinasi dan titik temunya sudah ketemu.
Memang kita semuanya bertujuan baik, dari pemerintahan agar warganya tidak tertular COVID-19. Dan kita sekarang dalam situasi gawat darurat COVID-19,” imbuh Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra, Kamis (2/4/2020) malam saat ditemui di Jl. Tukad Yeh Aya Denpasar.
Ia menambahkan sebelumnya mungkin terjadi kesannya akses jalan Desa Adat Panjer ditutup padahal itu sebenarnya pembatasan.
Kenapa ada pemasangan barrier itu? Untuk mempermudah mereka (Pecalang) melakukan pengecekan.
Selain itu juga memberikan kode (pemasangan barrier) kepada pengendara untuk berhenti dan dilakukan pengecekan oleh Pecalang.
“Mungkin dari masyarakat itu menganggap suatu penutupan padahal itu sebenarnya tidak. Jadi itu (pemasangan barrier) sebagai media mereka saja untuk menghentikan keamanan yang mereka jaga.
Sekarang karena kita mendapatkan informasi yang seperti itu untuk malam ini tetap dilakukan penjagaan oleh teman-teman Pecalang dibantu unsur Kepolisian.
Tapi barrier itu tidak dipasang,” jelas Kompol Nyoman Gatra.
Dan menyikapi hal ini akan dilakukan pertemuan besok (hari ini)untuk koordinasi dari Pemerintah Kota Denpasar dengan Kepolisian khususnya Polresta Denpasar agar menemukan keputusan tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Nyoman Gatra dasar tidak dianjurkannya akses jalan ditutup berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perekonomian tetap berjalan dan mengurangi mobilitas (bepergian), jaga jarak atau phsycal distancing dan menghindari kerumunan serta tidak membuat acara-acara yang mengakibatkan adanya kerumunan warga.