Corona di Bali

Akses Desa Panjer Denpasar Bukan Ditutup karena Covid-19, Begini Penjelasan Kepolisian dan Dishub

Mulai Kamis 2 April malam kemarin road barrier atau pembatas jalan akses Desa Adat Panjer sudah tidak dipasang lagi dan di jaga Pecalang.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana di Jalan Tukad Yeh Aya Denpasar perbatasan Desa Adat Panjer yang sudah tidak dipasangi barrier. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR – Langkah yang dilakukan kelurahan atau Desa Adat Panjer, Kota Denpasar, Bali, dengan membatasi akses jalan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang mulai dilakukan 31 Maret lalu.

Mulai Kamis 2 April malam kemarin road barrier atau pembatas jalan akses Desa Adat Panjer sudah tidak dipasang lagi dan di jaga Pecalang.

Bahkan dari pantauan tribunbali.com malam kemarin terlihat ada sejumlah polisi yang berjaga di sekitar perbatasan Desa Adat tersebut.

“Kami dari Kepolisian dan Pemerintah Kota Denpasar sudah melakukan koordinasi dan titik temunya sudah ketemu.

Memang kita semuanya bertujuan baik, dari pemerintahan agar warganya tidak tertular COVID-19. Dan kita sekarang dalam situasi gawat darurat COVID-19,” imbuh Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol I Nyoman Gatra, Kamis (2/4/2020) malam saat ditemui di Jl. Tukad Yeh Aya Denpasar.

Ia menambahkan sebelumnya mungkin terjadi kesannya akses jalan Desa Adat Panjer ditutup padahal itu sebenarnya pembatasan.

Kenapa ada pemasangan barrier itu? Untuk mempermudah mereka (Pecalang) melakukan pengecekan.

Selain itu juga memberikan kode (pemasangan barrier) kepada pengendara untuk berhenti dan dilakukan pengecekan oleh Pecalang.

“Mungkin dari masyarakat itu menganggap suatu penutupan padahal itu sebenarnya tidak. Jadi itu (pemasangan barrier) sebagai media mereka saja untuk menghentikan keamanan yang mereka jaga.

Sekarang karena kita mendapatkan informasi yang seperti itu untuk malam ini tetap dilakukan penjagaan oleh teman-teman Pecalang dibantu unsur Kepolisian.

Tapi barrier itu tidak dipasang,” jelas Kompol Nyoman Gatra.

Dan menyikapi hal ini akan dilakukan pertemuan besok (hari ini)untuk koordinasi dari Pemerintah Kota Denpasar dengan Kepolisian khususnya Polresta Denpasar agar menemukan keputusan tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Menurut Nyoman Gatra dasar tidak dianjurkannya akses jalan ditutup berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  perekonomian tetap berjalan dan mengurangi mobilitas (bepergian), jaga jarak atau phsycal distancing dan menghindari kerumunan serta tidak membuat acara-acara yang mengakibatkan adanya kerumunan warga.

“Sekali lagi bahwa yang namanya penutupan (jalan) apalagi bahasanya itu lockdown itu tidak ada. Kita bersama perangkat desa semata-mata untuk mengurangi atau membatasi mobilitas.

Pada PP No 21 2020 kan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sekali lagi itu bukan penutupan tapi mengurangi atau pembatasan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, I Ketut Sriawan yang malam kemarin juga berada bersama Kabag Ops Polresta Denpasar menyampaikan tindakan yang dilakukan Desa Adat Panjer ini sebagai langkah untuk melindungi warganya dan orang yang datang.

“Sudah (diketahui sebelumnya). Sudah tahu cuma nanti ini persepsi yang perlu kita samakan. Jangan sampai warga yang datang atau pun sebaliknya warga yang tinggal memaparkannya (COVID-19).

Apalagi sudah zona merah di wilayah Denpasar Selatan ini perlu diantisipasi oleh satgas-satgas Desa yang dibentuk oleh Pemerintah Kota,” tutur Ketut Sriawan.

Dan pihaknya di Dishub bersama Kepolisian wajib membackup ruas-ruas jalan yang dipergunakan untuk mengurangi mobilitas orang untuk menuju Desa Panjer.

“Ini (kebijakan pembatasan akses) akan kita mantapkan lagi agar cara bertindaknya menjadi lebih bagus dan tentunya semua dapat terlayani dengan baik.

Karena yang dilakukan disini sangat bagus karena berkaitan dengan kesehatan dan terselektif.

Dan ini yang belum dipahami warga pengguna jalan dan ini akan kita mantapkan kembali,” tambahnya.

Di mana langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 menurutnya salah satunya adalah mengurangi pergerakan warga masuk ke zona-zona yang tingkat ODP nya tinggi atau meningkat.

Bagaimana mengurangi tingkat ODP? Ini salah satunya adalah mengurangi mobilitas pergerakan orang masuk keluar ke wilayah tersebut.

“Nah ini yang dilakukan Desa Panjer dan akan kita mantapkan agar berjalan dengan lancer.

Desanya terlindungi dan keamanan baik Kepolisian, Perhubungan, Pecalang, Perangkat Desa bersama-sama memerangi COVID-19,” papar Ketut Sriawan.(*)

 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved