Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Ditangkap Edarkan 1 Kg Sabu, Willi Dituntut 18 Tahun Penjara

Willy yang juga resedivis kasus narkotik dituntut 18 tahun penjara karena terlibat jaringan peredaran sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. Ditangkap Edarkan 1 Kg Sabu, Willi Dituntut 18 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap terdakwa Willi Jenawi (31).

Willy yang juga resedivis kasus narkotik ini dinilai terbukti bersalah terlibat jaringan peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 1 Kilogram (Kg) lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kemarin.

Terpisah, menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.

"Mohon waktu Yang Mulia untuk menyusun nota pembelaan," pinta Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim.

Pada pembacaan tuntutan, Jaksa Rai Artini terlebih dahulu mengurai hal-hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana narkotik, dan berdampak merugikan masa depan generasi muda.

"Terdakwa sebelumnya pernah dihukum dalam perkara tindak pidana narkotik," paparnya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinyatakan sopan dalam persidangan dan mengakui dengan terus terang serta menyesali perbuatannya.

Willi sendiri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Willi Jenawi dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," tegas Jaksa Rai Artini.

Diungkap dalam surat dakwaan, Willi berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar Selatan, 2 November 2019.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, berat 75 Kg, rambut pendek, kulit sawo matang, dan umur sekitar 30 tahun, tinggal di Jalan Tukad Balian sering mengedarkan narkotik jenis sabu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved