Ditangkap Edarkan 1 Kg Sabu, Willi Dituntut 18 Tahun Penjara
Willy yang juga resedivis kasus narkotik dituntut 18 tahun penjara karena terlibat jaringan peredaran sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Berbekal informasi tersebut, pihak kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan sehingga diketahui ciri-ciri orang yang dimaksud adalah terdakwa.
Saat terdakwa hendak keluar dari kosnya, tiba-tiba datang petugas kepolisan dan langsung mengamankannya.
Namun pada saat penggeledahan badan tidak ditemukan narkotik sehingga dilanjutkan dengan pengeledahan kamar kos terdakwa.
Alhasil, ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya.
"Saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti berupa sabu tersebut milik orang yang mengaku bernama Pak Haji," beber Jaksa Kejari Denpasar ini dalam surat dakwaannya.
Dalam bisnis barang terlarang itu, terdakwa hanya betugas sebagai kurir.
"Terdakwa juga mengaku bersedia diperintah oleh pak Haji atau orang suruhannya untuk menyimpan lalu mengirim dan menyerahkan sabu kepada orang lain karena dijanjikan berupa uang sebesar Rp 10 juta," ujar Jaksa Rai Artini kala itu.
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji sebesar Rp 15 juta.
Atas pengakuannya ini terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/agung-saga-ditangkap-polisi-karena-narkoba.jpg)