Tak Seberuntung Roro Fitria, Saipul Jamil Gagal Bebas untuk Cegah Covid-19, Pengajuannya Ditolak

Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil sebagai efek dari penyebaran Covid-19 ditolak membuatnya gagal menghirup udara segar.

Editor: Eviera Paramita Sandi
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG
Saipul Jamil di sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) 

TRIBUN-BALI.COM - Saipul Jamil gagal bebas seperti Roro Fitria dan 30 ribu tahanan lain karena efek corona, mengapa demikian?

Pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil sebagai efek dari penyebaran Covid-19 ditolak membuatnya gagal menghirup udara segar.

Tak seberuntung Roro Fitria, Saipul Jamil dianggap tidak memenuhi syarat bebas yang ditentukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ajukan pembebasan bersyarat

Saipul mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Adapun, pengajuan pembebasan bersyarat Saipul Jamil berkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Hal ini setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pembebasan bersyarat ditolak

Saipul Jamil gagal menghirup udara bebas setelah pengajuan pembebasan bersyaratnya ditolak.

Kabar ditolaknya Saiful Jamil ini disampaikan oleh Kalapas Cipinang Hendra Eka.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (2/4/2020).

Tak sesuai kriteria

Kata Hendra, Saipul belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Iya mengajukan, cuma belum sesuai kriteria, mau gimana. Jadi dia belum bisa bebas," ucap Hendra.

Salah satu syaratnya, kata Hendra, menjalani 2/3 masa tahanan.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved