Ikuti Arahan Pusat, Pemprov Kini Wajibkan Masyarakat Bali Pakai Masker agar Tak Tertular Covid-19

Jika awalnya kebijakan penggunaan masker hanya untuk orang yang sakit, mulai saat ini masker harus digunakan oleh seluruh masyarakat.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dok. Humas Pemprov Bali
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 melakukan peninjauan langsung ke Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada Sabtu (4/4/2020) siang. 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kini mulai mewajibkan masyarakat Bali untuk memakai masker.

Kebijakan ini tentu guna meminimalisasi penyebaran pandemi Covid-19 sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, hal ini merupakan pembaharuan kebijakan mengikuti berkembang tingkat risiko.

Jika awalnya kebijakan penggunaan masker hanya untuk orang yang sakit, mulai saat ini masker harus digunakan oleh seluruh masyarakat.

Pasien Positif Covid-19 di Bali Bertambah Jadi 43 Orang, Dua Orang Terjangkit via transmisi lokal.

Satu Ruangan di Rutan Bangli Dipersiapkan untuk Narapidana yang Berstatus ODP

Token Listrik Gratis Bisa Didapat via Nomor WhatsApp 08122123123, Begini Caranya

"Bagi saya tentu mengimbau seluruh masyarakat Bali yang berada di seluruh pelosok Pulau Bali agar menggunakan masker terutama sekali ketika berada di luar rumah," pintanya saat melakukan siaran pers melalui teleconference, Senin (6/4/2020).

Dijelaskan, bahwa masker yang digunakan oleh masyarakat tidak sama dengan yang dipakai oleh tenaga medis.

Bagi tenaga medis yang umum biasanya memakai masker bedah, sementara tenaga medis khusus yang merawat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 biasanya menggunakan masker jenis N95.

Sementara masyarakat Bali, Dewa Indra meminta cukup menggunakan masker kain.

Namun masker kain ini harus rajin dicuci menggunakan deterjen. Penggunaan masker kain ini paling lama dipakai selama empat jam.

"Masyarakat yang sehat cukup menggunakan masker kain ini," tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Antisipasi Sebaran Covid-19, Danrem Wajibkan Semua Personel Pakai Masker saat Beraktivitas

Willian Kemungkinan Besar Tinggalkan Chelsea Musim Ini, Bebas Negosiasi dengan Klub Mana Pun

Dewa Indra menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan penjajakan kepada berbagai pengusaha garmen untuk secara bersama-sama memproduksi masker kain.

"Jadi sampai hari ini telah dilaporkan oleh kadis Perdagangan dan Perindustrian Provinsi sekurang-kurangnya ada 50 pengusaha garmen yang sudah siap memproduksi masker kain," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta sampai berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi oleh Tribun Bali. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved