KSPI Usulkan 7 Poin ke Pengusaha dan Pemerintah untuk Mencegah Gelombang PHK

Agar tak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja ( PHK) buruh di tengah wabah Covid-19, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said

Net
Ilustrasi PHK 

"Selain itu, harga gas industri segera diturunkan, agar ongkos produksi pabrik bisa turun," ungkap dia.

Ketujuh, mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan dana cadangan dari bunga deposito dana peserta dan dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

"(Itu) untuk membeli masker dan hand sanitizer yang dibagikan gratis kepada seluruh buruh di Indonesia," terang dia.

Diberitakan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah menutup pendaftaran Kartu Prakerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) imbas pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan hingga pendaftaran ditutup.

"Data penutupan tanggal 4 April, 162.416 pekerja/buruh dari 18.045 perusahaan yang telah melapor," ujar Andri saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).

Rinciannya, 30.137 pekerja dari 3.348 perusahaan di-PHK, sementara 132.279 pekerja dari 14.697 perusahaan dirumahkan tanpa upah.

Andri berujar, Dinas Tenaga Kerja akan melaporkan data tersebut ke pemerintah pusat, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan RI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Gelombang PHK, KSPI Usulkan 7 Poin ke Pengusaha dan Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved