Lapor Pajak Online Sebelum 30 April: Yang Perlu Disiapkan, Cara Pelaporan Hingga Jika Terjadi Error
Para pemilik NPWP harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Panduan lapor pajak online sebelum 30 April 2020
Dengan mengisi SPT melalui e-Form, Anda tidak akan berisiko kehilangan data saat koneksi terputus atau hilang, maupun jaringan tidak stabil.
Dilansir online-pajak.com, sebelumnya ada beberapa hal yang harus dipahami saat mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online.
Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.
Hanya saja penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak kena wajib pajak.
Selain itu, pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT Tahunan Pribadi akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Setelah mendapatkan kode EFIN, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online.
Inilah empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing Pajak DJP Online.
- Alamat email pribadi
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
Berikut cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi via e-Filing Pajak DJP Online.
- Pertama buka akses situs website DJP Online atau klik link ini ----> DJP Online.
- Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
- Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
- Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode EFIN di tempat yang aman.
- Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
- Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
- Anda kan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,
- Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
- isi tahun pajak
- isi status spt 'normal' jika SPT normal
- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
- klik langkah selanjutnya.
- sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
- gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.
- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT
Pada Bagian C
Isikan nominal harta dan utang
Pada Bagian D