Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

OJK Bali Menjawab Dampak Corona Terkait Debitur Dapat Kelonggaran Cicilan, Ini Informasi Detilnya

Dalam keterangan pers pada 24 Maret 2020 lalu, Presiden RI menyampaikan bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan kelonggaran/relaksasi bagi kredi

Tayang:
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ady Sucipto

Terdampak Corona Dapat Kelonggaran Cicilan

 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Dalam keterangan pers pada 24 Maret 2020 lalu, Presiden RI menyampaikan bahwa OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memberikan kelonggaran/relaksasi bagi kredit usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.

Kelonggaran itu berlaku bagi kredit/pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun industri keuangan non-bank kepada debiturnya.

Debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai satu tahun serta penurunan bunga.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dijelaskan ketentuan-ketentuan yang mengatur secara umum pelaksanaan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebagai akibat dari terdampak persebaran virus Covid-19.

Untuk informasi detail mengenai ketentuan dimaksud, berikut ini tanya-jawab dengan Elyanus Pongsoda, Kepala OJK Regional Bali-Nusa Tenggara

Apakah restrukturisasi hanya untuk batasan atau plafon kredit Rp10 miliar saja?

POJK Nomor11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Yang meliputi sektor-sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak Covid-19.

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.

Secara umum, bagaimana mekanisme dan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut?

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan lancar apabila diberikan kepada debitur yang teridentifikasi terkena dampak penyebaran Covid-19.

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan dengan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:

a. penurunan suku bunga

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved