Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Karangasem Digeser untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah Daerah Karangasem mengeser anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk membayar keekurangan iuran BPJS.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pemerintah Daerah Karangasem mengeser anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk membayar keekurangan iuran BPJS.
Mengingat perjanjian kerjasama antara Pemda dengan BPJS Kesehatan terkait Universal Health Coverage (UHC) berakhir 31 Maret 2020.
Asisten Administrasi Pemerintah & Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Pemda Karangasem, I Wayan Purna menjelaskan, pergeseran anggaran dari TPP untuk pembayaran iuran BPJS diatur dalam Peraturan Kepala Daeraah (Perkada).
Anggaran yang digeser sebanyak 45 milliar, untuk bayar 7 bulan.
"Anggaran 45 milliar yang digeser untuk bayar BPJS cukup mengakomodir pembayaran selama 7 bulan, dari April 2020 sampai Oktober 2020. Sisanya lagi dua bulan, Nopember dan Desember, diusahakan di anggaran perubahan,"ungkaap Purna, Selasa (7/4/2020).
• Masa Pandemi, Polri Lakukan Penegakan Hukum dengan Terapkan Physical Distancing
• 15 Paduan Ibadah Ramadhan Dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah Di Tengah Pandemi Virus Corona
• Jadilah Fleksibel, 5 Hal Ini Harus Ditanyakan Saat Hamil di Masa Pandemi
Sedangkan untuk TPP Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara dibayarkan selama delapan bulan, terhitung dari Januari hingga Agustus 2020.
Nominalnya sekitar 75 persen sesuai Peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk sisanya akan diusahakan di anggaran Perubahan 2020.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata menambahkan, anggaran TPP digeser untuk kepentingan warga.
Mengingat kesehatan adalah kebutuhan terpenting dan harus terpenuhi pemerintah.
Apalagi dengan mrebaknya penyebarn virus corona, kesehatan sangt diperlukan bagi masyarakt Karangasem.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntaak mengapresiasi langkah Pemerintah Krangasem.
Daerah meperpanjang UHC ditengah merabaknya corona. Kepesertaan yang seharusnya berakhir 31 Maret 2020, kini diperpanjang hingga 31 Oktober 2020 oleh pemerintah.
• BBPOM Denpasar Serahkan Hand Soap dan Hand Sanitizer ke Posko Penanggulangan Covid-19
• Evaluasi Pembatasan Masuk ke Panjer Denpasar, Jalan Tak Ditutup Lagi, Jagabaya Berjaga 9 Jam
• Lelang Jersey Juara Liga I Indonesia 2019, Spaso: Ini Jersey Saat Saya Cetak Gol Pertama
"Itu artinya masyarakat Karangasem masih mendapat menikmati jaminan dari JKN - KIS hingga 7 bulan ke depan,"ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak. Pihaknya juga brjanji akan memberi pelayanan kesehatan maksimal & brkualitas untuk masyarakt.
Untuk diketahui, jumlah peserta existing atau yang sebelumnya telah terdaftar progam UHC JKN - KIS pmbiayaan pemerintah daerah & KKS sekitr 233.649 jiwa.
Jumlah ini dapat berubah seandainya ada pemindahan kepesertaan, dari mandiri jadi peserta yang ditanggung Pemerintah Karangasem.
"Secara keseluruhan total peserta semua segmen di Kabupaten Karangasem sbanyak 512.752 jiwa dri total penduduk Karangasem sebanyak 515. 513 atau sebanyak 99,46 persen,"tambah Endaang Triana Simanjuntak, kemarin. (*)